Bhayangkara Perdana
News MESUJI, Penangkapan pelaku curanmor pada hari Sabtu tanggal 18-04-2020
sekira pukul 16:00wib tim tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung raya
kecamatan tanjung raya kabupaten Mesuji berhasil menangkap 3 orang pelaku curanmor.
Menurut keterangan pelapor Jayanti (27) warga desa Harapan Mukti Kecamatan
Tanjung Raya Mesuji, dengan dasar laporan polisi nomor : LP/157-B/IV/2020/Polda
Lampung/RES Mesuji/Polsek Tanjung raya 18 April 2020 tentang curanmor, yang
didampingi saksi dari desa Harapan Mukti yakni dayat (17) dan Novi (37),
menjelaskan awal kejadian pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020 sekira pukul
09:00wib di desa harapan Mukti RK 04 RT 13 kecamatan Tanjung raya kabupaten
Mesuji.
Pada saat itu pelapor baru saja sampai di rumah orang tua angkat yang baru
saja menjemput anaknya dari sekolah, lalu korban memarkirkan sepeda motor
tersebut kemudian langsung masuk ke dalam rumah orang tua angkat pelapor untuk
mengambil air minum, tiba tiba korban mendengar suara stater sepeda motor milik
pelapor Hidup di parkiran, seketika itu pelapor langsung lari keluar rumah melihat
motor miliknya sudah di bawah kabur orang seketika pelapor berteriak maling...maling...
pada saat itu keluar warga sekitar namun sepeda motor sudah di bawa kabur oleh
pelaku, Akibat kejadian tersebut pelopor mengalami kerugian uang 8.000.000
delapan juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung raya.
Berdasarkan Laporan pelapor anggota
tekab 308 Polres Mesuji langsung melakukan tindakan cepat dan mendapatkan informasi
bahwa tersangka Insial MA bersama rekannya MS mengendarai sepeda motor milik
pelapor ke desa wiralaga kecamatan Mesuji, Maka saat itu juga personil tekab
308 polres Mesuji bersama personil anggota Tanjung raya yang dipimpin langsung oleh kasat Reskrim Polres Mesuji segera menuju lokasi, sesampainya di
lokasi saat ditangkap pelaku MA sempat melakukan perlawanan maka dilakukan tindakan terukur terhadap pelaku dan berhasil dibekuk.
Dari pengakuan pelaku Insial MA pernah melakukan curanmor di warkshop
pemerintah kabupaten Mesuji di desa brabasan kecamatan tanjung raya kecamatan
Mesuji dengan tersangka Insial B maka tekab 308 langsung menuju di kediaman
Insial B dan menangkap pelaku B.
Menurut keterangan dari Insial MA pernah melakukan perkara lain di
wilayah Polsek Tanjung raya dan perkara curanmor di wilayah PT BTLA Kecamatan
Mesuji timur kabupaten Mesuji.
Barang bukti yang di dapat diamankan berupa STNK sepeda motor Honda Supra x
nomor pol B 3331 SMH atas nama Leistiana dan satu unit sepeda motor Honda
Supra x warna merah hitam Nomor ka MH 1 JB 913xek536473 Nomor sin jb91e3518502.
Selanjutnya ketiga pelaku inisial MA, MS dan B beserta barang bukti diamankan di polsek Tanjung
Raya Mesuji untuk proses lebih lanjut.(MBP-Ali)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar