Ketiga pelaku yang di amankan adalah S alias basir (41) warga Dusun Grajegan Desa Sukorejo Kecamatan Tegowanu Kabupaten kabupaten Grobogan Jawa Tengah AZ alias Zam (36) warga Desa Tegowanu wetan kecamatan Tegowanu kabupaten Grobogan Jawa Tengah dan W (19) warga Desa Gebangan kecamatan Tegowanu kabupaten Grobogan Jawa Tengah .
Dari informasi yang di dapat oleh Tim Media Bhayangkara Perdana News Grobogan menyebutkan jika pada hari Selasa tanggal 31 April 2020 sekitar pukul 15.30 WIB, ada tindak pidana perjudian jenis dadu di pekarangan belakang rumah Parno(Alm) warga Desa Tegowanu Wetan, Rt 01 Rw 01 Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
Perjudian itu membuat warga sekitar merasa resah dan akhirnya ada warga yang melaporkan ke Polsek Tegowanu, Dan berdasarkan laporan tersebut kemudian Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan benar bahwa di situ ada perjudian jenis dadu di tempat tersebut, kemudian dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan dari
Ketiga pelaku tersebut.
Ketika di konfirmasi oleh Tim Media Bhayangkara Perdana News Grobogan Kapolsek Tegowanu AKP ABBAS membenarkan penangkapan ketiga pelaku judi jenis dadu tersebut,selain ketiga pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp.1.340.000,- dan alat untuk bermain judi, kata AKP Abbas pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 .
Menurut AKP Abbas bahwa penangkapan para pemain judi itu berdasarkan laporan dari warga setempat yang mengaku resah terkait keberadaan judi dadu tersebut.
Sementara dari hasil perbuatannya para pelaku di jerat dengan Undang undan no 7 tahun 1974 tentan penertiban perjudian dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 10 juta rupiah. ( MBP-NEWS GROBOGAN BANU ).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar