Bhayangkara Perdana
News Bali , Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan perkembangan dan
himbauan terbaru lewat Video Conference pada Rabu 08 April 2020 petang di Rumah
Jabatan Jaya Sabha, Denpasar Bali.
Gubernur Koster yang didampingi Sekda Provinsi Bali,
Dewa Made Indra menyampaikan upaya penanganan terbaru yang dilakukan
Pemprov Bali.
Ada beberapa poin-poin pernyataan Gubernur Koster yaitu ;
1). Informasi pasien Virus Corona
Jumlah PDP sebanyak 215 orang, Jumlah pasien positif sebanyak 49 orang (7
orang WNA dan 42 orang WNI) bertambah 6 orang WNI dari kemarin, Jumlah pasien
positif WNI sebanyak 42 orang terdiri dari: (• Jumlah pasien positif Domisili
Bali sebanyak 27 orang bertambah 1 orang dari kemarin, • Jumlah pasien positif
PMI sebanyak 15 orang, bertambah 5 orang dari kemarin).
Jumlah pasien
meninggal WNA sebanyak 2 orang, Jumlah pasien positif yang sembuh sebanyak 19
orang (4 orang WNA dan 15 orang WNI), Jumlah pasien yang dirawat sebanyak 28 orang
(1 orang WNA dan 27 orang WNI).
Kecenderungan pasien positif dari PMI terus bertambah,
kebanyakan WNI/warga Bali yang bekerja di Amerika dan Italia. Harus kita
terima, karena mereka adalah warga kita, sudah kewajiban Pemprov Bali.
2). Warga Bali yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) /
Anak Buah Kapal (ABK) diperkirakan mencapai lebih dari 20.000 orang.
Sejak 29 Maret sampai 7 April 2020 sudah dipulangkan
sebanyak 6.174 orang, Nanti malam akan pulang dari Amerika sebanyak 601 orang, Setiap hari ada yang pulang dari berbagai
negara, kebijakan kita di Bali, semuanya harus mengikuti Rapid Test. Agar
diketahui kondisinya.
Yang negatif boleh
pulang tetapi harus mengikuti Karantina mandiri di rumah dengan disiplin, dan
diawasi oleh SATGAS GOTONG-ROYONG Desa Adat. Mohon agar masyarakat di desanya
bisa menerima kepulangan warganya itu, tapi harus diawasi ketat.
Yang positif harus dikarantina di tempat yang telah
disediakan oleh Pemprov Bali atau langsung dibawa ke Rumah Sakit Rujukan.
3). Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan tempat
karantina bagi warga Bali yang menjadi PMI/ABK, kapasitas 1.012 tempat tidur,
bertempat di: Balai Pelatihan Kesehatan Masyarakat Provinsi Bali, Badan
Pelatihan SDM Provinsi Bali, Wisma Bima milik Kementerian PU, Politeknik Transportasi Darat milik
Kementerian Perhubungan (cadangan).
Tempat yang dipakai Karantina ini merupakan fasilitas
pendidikan bagi para pegawai dan pejabat struktural. Berisi fasilitas yang
memadai berupa kamar tidur, tempat tidur, dan dilengkapi AC. Juga telah diberi
fasilitas makanan dan minuman dengan kualitas baik secara gratis yang biasa
disiapkan oleh katering, atas biaya dari Pemprov Bali.
Dalam pencegahan COVID-19 juga disiapkan petugas medis serta
aparat keamanan.
4). Menjadikan RS PTN UNUD sebagai Pusat Penanganan
COVID-19.
Mulai beroperasi tanggal 7 April 2020, Jumlah kamar yang
sudah siap untuk merawat pasien positif sebanyak 9 kamar, Ditambah jumlah kamar yang sedang disiapkan
untuk pasien positif sebanyak 40 kamar dengan 65 tempat tidur, Ditambah jumlah
kamar yang sedang disiapkan untuk PDP sebanyak 32 kamar (1 kamar dengan 1
tempat tidur), Disiapkan Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Perawat sesuai
kebutuhan, Penanganan COVID-19 di RS PTN UNUD didanai dari APBD Semesta
Berencana Provinsi Bali tahun 2020.
Dengan mulai berfungsinya RS PTN UNUD maka pasien PDP dan
pasien positif COVID-19 yang baru tidak lagi dirawat di RSUD Kabupaten/Kota,
agar penyebaran COVID-19 semakin terkendali. Sedangkan pasien positif yang
berat akan dirawat di RSUP Sanglah. Dengan demikian bisa kita lokalisir, dan
tidak jadi beban Kabupaten/kota di Bali.
5). Penyediaan perlengkapan COVID-19 masih memadai untuk
saat ini.
Alat Pelindung Diri (APD), Bantuan Kepala BNPB sebanyak
12.500 unit, Telah dibagikan kepada
semua RS Rujukan sebanyak 12.300 unit, Masih tersedia sebanyak 200 unit,
Pengadaan sendiri sebanyak 4.000 unit (belum datang), Rapid Test Kit, Bantuan Kepala BNPB sebanyak 12.200 Kit, Akan
mendapat lagi tambahan dari Kepala BNPB sebanyak 5.000 Kit, Telah dibagikan
kepada semua RS Rujukan, Sudah dipakai untuk Rapid Test PMI sebanyak 6.174 Kit,
Masih tersedia sebanyak 650 Kit, Pengadaan sendiri sebanyak 4.000 Kit (baru
datang 200 Kit), Sedang menunggu kedatangan bantuan dari Pihak Ketiga (Temasek
– Singapore) sebanyak 20.000 Kit. Sudah tiba dan sedang diproses di Bandara
Soekarno Hatta, Masker, Bantuan Kepala BNPB sebanyak 37.500 bh, dan Masker N95
ex. Gunung Agung sebanyak 24.960 bh.
6). Agar Bandesa Adat besinergi dengan Kepala Desa/Lurah
segera memfungsikan SATGAS GOTONG-ROYONG di Desa Adat, untuk melaksanakan tugas
secara niskala dan tugas secara sakala sesuai Keputusan Bersama Gubernur Bali
dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Kegiatan secara niskala dilaksanakan
sebagai berikut:
a. Nunas ica bersama Pamangku di Pura Kahyangan Tiga Desa
Adat dengan cara Nyejer Daksina sampai COVID-19 berakhir dan ada pemberitahuan
lebih lanjut; dan
b. Memohon kepada Ida Bhatara Sasuhunan sesuai dengan Dresta
Desa Adat setempat agar wabah COVID-19 segera berakhir demi keharmonisan Alam,
Krama, dan Budaya Bali. Ini supaya dilakasanakan setiap hari.
7). Agar masyarakat melaksanakan dengan tertib Instruksi
Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan
Covid-19 Di Bali, tanggal 1 April 2020, yaitu :
a. Memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah
dengan belajar di rumah, bekerja di rumah, dan beribadah di rumah. Kalau tidak
ada keperluan mendesak, jangan keluar rumah.
b. Memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek
wisata, hiburan malam, kegiatan keramaian, termasuk tajen; dan meniadakan
kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.
c. Memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama agar
dilaksanakan di rumah. Dalam hal kegiatan adat dan agama harus dilakukan di
luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, dengan
menerapkan Jaga Jarak Fisik, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
d. Memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar
dan/atau masuk ke Bali dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali hanya dapat
dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara
asing yang akan kembali ke negaranya;
- Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik,
keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
e. Pihak Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan agar
meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang
dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk.
f. Agar Bupati/Walikota melakukan koordinasi dan
sinergi dengan aparat keamanan setempat agar Instruksi ini berjalan secara
efektif, Ujar Gubernur Bali. (MBP-Nengah)

ayo daftarkan diri anda di a*g*e*n*3*6*5 :D
BalasHapusWA : +85587781483