Senin, 13 April 2020

Polres Karangasem Press Release Ungkap Kasus Narkotika


Bhayangkara Perdana News Karangasem - Bebagai Upaya terus dilakukan Polres Karangasem untuk Menuntaskan Penyalah gunakan dan Peredaran Narkoba di wilayah hukum Karangasem, salah satunya dengan menangkap dan menjebloskan ke sel tahanan sebagai efek jera.


Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, S.IK., M.M.Tr, didampingi Kasubag Humas Polres Karangasem AKP Herson Djuanda,S.H., memimpin Press Release Ungkap Kasus Narkoba di Lobi Polres Karangasem, Senin (13/4/2020).   


Satu pelaku Penyalahgunaan narkotika dibekuk jajaran Sat Res Narkoba Polres Karangasem. tersangka I K T E S alias T asal Br. Dinas Kerta Buana,DS. Gianyar, Kec . Kubu, Kab. Karangasem diamankan dibekuk pada hari Rabu (1/4/2020) lalu.

Kapolres Karangasem, mengatakan penangkapan tersangka ini berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup di duga telah melakukan tindak pidana narkotika. Anggota Unit Lidik Sat Res Narkoba Polres Karangasem yang di pimpin Kanit I, IPDA I Nyoman Budiana, S. sos., langsung melakukan penangkapan. 

   "Satu tersangka diamankan berikut barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian paket 1 brutto: 0,24 gram, netto 0,08 gram, paket 2 brutto 0,34 gram, netto 0,18 gram dan paket 3 brutto 0,30 gram, netto 0,14 gram dengan total berat keseluruhan berat brutto 0,88 garam, netto 0,40 gram." I K T E S alias T diamankan saat sedang berada di kamar rumahnya Br. Dinas Kerta Buana, DS Tianyar, Kec. Kubu, Kab Karangasem, sekitar pukul 22.30 Wita", ujar Kapolres. 

Dari penggeledahan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Karangasem mendapati barang bukti dugaan tindak pidana narkotika berupa 3 paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 bong (alat hisap), korek api gas, pipa kaca, potongan pipet sudah dipotong pendek dan 2 buah plastik bening kosong yang masing-masing terdapat lakban warna hitam.

Pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8000.000.000 (delapan miliar rupiah).  (MBP-I Made Arda Oka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...