Bhayangkara Perdana News Demak, Seorang oknum warga desa Ngangkrang bernama WRD telah mengambil hak alih tanah milik warga desa ngangkrang dan mengaku sebagai ahli warisnya, 25 april 2020.
SPH merupakan warga Ngangkrang dan ahli waris mengaku tidak terima tanahnya direbut oleh seorang oknum warga desa tempuran demak bernama WRD yang mengaku juga ahli warisnya.
Menurut pernyataan dari SPH mengatakan, "Tanah orangtua kami direbut sama WRD saya tidak terima karena WRD bukan ahliwaris dan bukan anak dari orangtua kami dia hanya saudara saja, kami sekeluarga tidak terima dan karena kami ahli waris sah yang siap melawan apapun resikonya, kami merasa ditipu karena kami orang desa tidak bisa membaca dan menulis, bukti bukti kepemilikan letter C desa dan tumpi pajak kami juga punya bahwa tanah itu adalah tanah orangtua kami, tapi kenapa kami yang dikalahkan dimana keadilan sambil menangis",ujarnya.
Advocad MSC pendamping keluarga korban penyerobotan tanah juga sempat kami hubungi tetapi tidak merespon dan tidak menanggapi ada apa dibalik itu semua, karena informasi keluarga ahliwaris mengatakan bahwa sudah pengajuan PK di Pengadilan Negeri Demak, pengambil alihan tanah atau penyerobotan tanah jelas jelas menyalahi aturan dan menyalahi prosedur, karena oknum tersebut bukan ahli waris.
Kepala Desa tempuran MD saat ditemui dikantor untuk meminta tanggapan terkait eksekusi tanah didukuh ngangkrang yang dilakukan pihak pengadilan dan terkait penyerobotan tanah dia mengatakan,"memang benar pada tahun 2017 ada eksekusi dari pengadilan di dukuh ngangkrang, pada waktu sebelum terjadi eksekusi dari desa pernah melakukan mediasi sampai tujuh kali dan tidak menemukan hasil, dan sampai terjadinya eksekusi kami sebagai aparatur desa hanya memfasilitasi saja, karena menurut penggugat sah dia juga ahliwarisnya, dan saya juga tahu kalau itu masih tanah hijau itu hak dia untuk melakukan penggurukan karena itu tanah dia",tandasnya.
Media Bhayangkara Perdana News Demak klarifikasi terkait masalah perijinan kepada kepala desa tersebut, karena informasi tanah tersebut akan dikapling kaplingkan dan dibiayai oleh warga botorejo yang bernama ANW dengan memakai alat berat dan kepala desa MD menjawab dengan lantang", kalau masalah perijinan tidak ada, saya juga tidak tahu kalau itu mau dikapling kaplingkan setahu saya cuma mau diurug dengan padas dia sudah ijin kalau mau melakukan pengurukan," tandasnya.
Media Bhayangkara News Demak juga menanyakan apakah dari advokad sudah menemui kepala desa tempuran MD terkait PK dan Kepala Desa MD menjawab,"memang benar pengacara tergugat sudah mendatangi kantor desa kami tapi dia cuma menunjukkan surat kuasa saja jadi tidak ada surat PK dari pengadilan negeri demak, jadi saya tidak bisa menghentikan atau melarang penggurukan tanah tersebut", ujarnya
Mengenai pengurukan yang tidak sesuai prosedur pemerintah sangat meresahkan warga desa ngangkrang, pasalnya menurut beberapa warga dukuh ngangkrang mengeluhkan dan mengatakan, "kemarin waktu pengurukan tanah padas banyak yang masuk jalan dan kena air hujan banyak warga yang jatuh terpeleset karena licin, dan tidak ada pertanggungjawaban dari pemilik tanah",ujarnya
Tanggapan dari Kepala Desa tempuran MD mengenai keluhan warga menjawab,"benar kemarin ada warga yang melaporkan kepada kami dan langsung kami tanggapi dan saya langsung menemui pihak pemborong dan memberikan peringatan keras, pihak pemborong berjanji untuk tanah hurukannya yang turun kejalan akan menyeprotnya,dan warga yang jatuh akan diberikan ganti rugi",tandasnya.
Selanjutnya dari pihak ahli waris juga masih melakukan perlawanan dan mengambil hak mereka yang direbut oleh WRD, tapi dari advocad MSC yang mendampingi tidak serius dalam mengurusi dan mendampingi pihak ahli waris dan terkesan lambat.
Dari pihak pihak terkait apakah penyerobotan tanah itu sudah sesuai aturan dan prosedur karena penggugat bukanlah ahli waris yang sah dan bisa memenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri demak.
Keluarga tergugat meminta kepada hukum dan pemerintah agar haknya bisa dikembalikan,dia meminta keadilan yang seadil adilnya agar permasalahan ini bisa diselesaikan karena sudah cukup lama sekali. (MBP-News demak Dwi S)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar