Bhayangkara Perdana News Jakarta, Pihak kepolisian terus mengusut dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 14 ABK Indonesia di kapal Long Xing 629.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah viral rekaman pelarungan jenazah ABK Indonesia yang meninggal di kapal tersebut, beberapa waktu lalu.
Adapun 3 tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 14 Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 telah ditahan penyidik Bareskrim.
Mereka para penyalur tenaga kerja ke tiga perusahaan yakni W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang.
"Ketiga tersangka ditahan sejak 17 Mei 2020 untuk 20 hari kedepan lalu diperpanjang lagi sampai proses penyidikan selesai," ucap Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi, Rabu (20/5/20).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Diketahui dalam kasus ini, Satgas TPPO Bareskrim Polri sudah memeriksa beberapa saksi mulai dari 14 ABK, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Imigrasi Pemalang, Imigrasi Tanjung Priok hingga Syahbandar Tanjung Priok.
Sesuai keterangan para ABK, mereka mengaku direkrut melalui sponsor perorangan untuk diberangkatkan ke luar negeri. Para sponsor inilah yang membawa mereka ke tiga perusahaan penyalur tenaga kerja.
Selanjutnya mereka berangkat ke Busan, Korea Selatan menggunakan maskapai penerbangan internasional pada 13-14 Februari 2019.
Dalam proses pemberangkatannya, penyidik menemukan ada unprosedural sehingga kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan tiga tersangka.(MBP/Rik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar