Rabu, 06 Mei 2020
Curi Motor R2, AH (29) Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pandeglang di Cadasari
Bhayangkara Perdana News Kabupaten Pandeglang (Banten) - Unit Reskrim Polsek Pandeglang Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) 1 unit motor R2, setelah meringkus AH (29) di sekitar wilayah Cadasari, Selasa (05/05/2020)
Kapolsek Pandeglang Kompol Doharon, mengatakan, tersangka memang sudah kami awasi dan kemarin hari Selasa (05/05/2020), kami lakukan penangkapan terhadap tersangka AH.
”Tersangka AH melakukan tindak pidana pencurian satu unit motor R2 pada bulan Februari 2020 yang lalu, dan baru kami ringkus kemarin malam, dari hasil penangkapan di amankan satu unit motor R2 Honda Beat, kunci T dan dua buah kunci pass,” ujar Kompol Doharon Siregar.
“Kasus ini baru di lakoni oleh tersangka AH, karena tersangka akan mencari berbagai cara dalam memuluskan aksinya, maka dari itu masyarakat di harapkan tetap waspada dan menjaga kendaraannya dengan kunci ganda dan untuk tidak memarkirkan kendaraannya di tempat sembarangan," tambah Kompol Doharon Siregar.
Atas perbuatannya tersangka AH dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MBP-red)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya
Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...
-
DEMAK MBP-News , Demak AKBP Maesa Soegriwa, S.I.K bertindak sebagai Inspektur Upacara pada upacara penurunan bendera Merah Putih dalam r...
-
MBP-NEWS GROBOGAN , Sungguh tragis yang dialami Siti Marfuah (35) warga Desa Ringin harjo Rt 03/RW 01 kecamatan Gubug kabupaten Grobogan ...
-
BHAYANGKARA PERDANA NEWS - KOTAWARINGIN BARAT, Dengan banyaknya kejadian penyerangan terhadap Mako (Markas Komando) Polri oleh ora...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar