Bhayangkara Perdana News Grobogan, 22 Mei 2020 Dua pekerja kuli bangunan pabrik Semen Grobogan berinisial AZ asal Desa Sugihmanik Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan Jawa tengah dan MY asal Dusun Ngetok Desa Tanggungharjo Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan Jawa tengah.
Kedua orang tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanggungharjo karena mencuri bahan bekas tembaga di dalam pabrik semen, dia bekerja dalam pengakuannya dalam melakukan pencurian dengan alasan mengumpulkan barang bekas didalam pabrik semen Grobogan yang tidak terpakai alias rosok, dalam kesehariannya kedua pelaku bekerja sebagai kuli bangunan didalam lokasi pabrik, menurutnya dikira barang barang tersebut sudah tak berguna atau tidak terpakai lagi, kemudian lalu tembaga tersebut dikumpulkan dalam sak bekas pupuk, dan dibawa keluar pabrik semen dan sebagian diselipkan dibawah kasur lantai bekas.
Karena melihat gelagat mencurigakan panjaga gerbang /security Reza dan Arip Susan , menggeledah dan memeriksa barang bawaan yang dibawa kedua pelaku, ternyata didalam kandi dan bekas kasur lantai ditemukan tembaga kurang lebih 25 kg kalau diuangkan kurang lebih 5 jutaan,karena barang tersebut di ambil tanpa memberitahukan pimpinan proyek maka kedua pelaku di laporkan ke polsek Tanggungharjo dan di lakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh polisi sektor Tanggungharjo.
Ketika Tim Media bhayangkara perdana news Grobogan,meminta keterangan dari AKP Darmono Kapolsek Tanggungharjo bahwa membenarkan pada hari selasa tanggal 19 Mei 2020 ada kejadian pencurian barang bekas/rongsok berupa tembaga di pabrik semen Grobogan Tanggungharjo dan sekarang kedua pelaku di amankan di Mapolsek Tanggungharjo ,karena kedua pelaku melanggar pasal 363 KUHP dan di ancam dengan penjara kurungan 7 Tahun, kemudian untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut kedua pelaku besok di kirim ke polres Grobogan," jelas, AKP Darmono KapolsekTanggungharjo.(MBP- NEWS GROBOGAN MUHTAROM).
BalasHapusayo tes keberuntungan kamu di agen365*com :D
WA : +85587781483