BHAYANGKARA PERDANA NEWS - DEMAK, Program Prioritas Pendaftaran Tanah dengan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) merupakan program yang tanggung jawabnya dibawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang akan terus digulirkan sampai dengan tahun 2025 mendatang. Sehingga dalam program tersebut diharapkan seluruh bidang tanah diwilayah Indonesia, pada tahun tersebut sudah terdaftar dan bersertifikat.
Bagi masyarakat yang telah memiliki sertifikat nantinya berharap akan semakin bagus bagi kemakmuran masyarakat, dan perekonomiannya semakin tumbuh cepat dan ada memiliki kepastian hukum hak atas tanah.
Dalam kurun waktu beberapa bulan yang lalu,hasil pemantauan wartawan Media Bhayangkara Perdana News dilapang tentang pelaksanaan Program PTSL yang dilaksanakan di Desa desa sekitar Wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Demak, sebagaimana hasil wawancara dengan Koordinator PTSL BPN Kab. Demak Nanang mengatakan, salah satu tujuan PTSL adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti.
Suksesnya program PTSL tidak lepas dari Peran Kepala Desa, karena Kepala Desa memiliki peran secara signifikan, terutama dalam memberikan penjelasan maupun pemahaman dalam proses sertifikasi tanah di tingkat desa. Selain itu bahwa kepala desa juga mempunyai peran yang sangat penting sebagai penanggung jawab kegiatan.
Hal yang sama juga dikatakan oleh kepala desa Karangrejo kecamatan dempet Mulyanto, bahwa pihaknya mengapresiasi masyarakat yang antusias mengikuti program PTSL tersebut. Atensi masyarakat terkait PTSL sangat tinggi, bisa dilihat dari banyaknya para pendaftar. Karena PTSL memberikan pelayanan pendaftaran dengan proses yang mudah, cepat dan pembiayaannya terjangkau atau murah. Sehingga keberadaan PTSL, Pensertifikatan ranah melalui program PTSL sebagai bentuk perhatian Pemerintah kepada masyarakat yang selama ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat, karena dengan adanya PTSL bisa meminimalkan adanya sengketa dan konflik dalam pertanahan. Seperti yang dikatakan oleh Kepala Desa Hardjowinangun Siswanto kecamatan Dempet. Warga di desanya sangat mendukung program PTSL ini. Karena dengan sendirinya sangat ditunggu oleh masyarakat kalangan bawah. Juga program PTSL bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah dan juga mengurangi sengketa tanah ditingkat bawah, harapan Mulyanto.
Dalam kesempatan yang berbeda, dalam wawancara kepada Sekretaris Desa Bandungrejo kecamatan Karanganyar Riska Ulfa mengatakan, kami bersyukur bahwa Desa Bandungrejo saat ini termasuk penerima PTSL yang pada saat ditemui masih dalam proses pendataan. PTSL sangat dinanti semua lapisan masyarakat desa kami, karena adanya sertifikat tanah hak kepemilikan tanah menjadi jelas. Dan kami sangat mengapresiasi adanya PTSL.
Hasil wawancara kepala desa Jerukgulung M. Supyan Kecamatan Dempet bahwa pelaksanaan PTSL diwilayahnya berjalan lancar tanpa ada gendala dilapangan. Kunci sukses pelaksanaan Program PTSL di Desa Jerukgulung karena Pemerintah Desa selalu transparan dan semua sektor dilibatkan. Seperti melibatkan Perangkat Desa, BPD, RT, RW dan Tokoh Masyarakat menjadi satu tim yang kompak, sehingga tahap pra sertifikasi seperti sosialisasi dan pemberkasan berjalan lancar "Pungkas M. Supyan".
mbp.news (MBP NEWS - R.Alex)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar