Bhayangkara Perdana News Bogor, Merujuk pada instruksi presiden ( Inpres
) Nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan Korupsi maka untuk itu BPKAD Kabupaten Bogor sebagai Tim Perumus Tata
Kelola keuangan daerah mengintruksikan Transaksi Non Tunai pada semua lingkup
OPD dan Kecamatan.
Kebijakan
Transaksi Non Tunai tersebut berdasarkan Surat Edaran Mendagri No 910/1866/SJ
dan 910/1867/SJ Tentang Implementasi Non Tunai pada Pemerintah Daerah, bahwa:
1. Akuntabilitas
dan transparansi pengelolaan keuangan daerah
2. Pemindahan
uang dengan menggunakan instrument APMK, cek, bilyet, giro, uang, elektronik
atau sejenisnya
3. Dilaksanakan
paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan daerah dan
pengeluaran daerah
4. Berkoordinasi
dengan bank/atau lembaga keuangan bukan bank di daerah
5. Pemda
menetapkan kebijakan implementasi dan menyusun action plan
6. Implementasi
transaksi non tunai dapat dilakukan secara bertahap
7. Pemda
melaporkan perkembangan kesiapan implementasi transaksi non tunai kepada
Mendagri paling lambat 1 Oktober 2017
Oleh sebab itu, kabupaten bogor sebagai
salah satu daerah yang memiliki predikat hasil audit BPK adalah Wajar Tanpa
Pengecualian ( WTP ) selama 4 tahun berturut-turut yaitu pada tahun 2015, 2016,
2017 dan 2018 maka selayaknya Transaksi non Tunai menjadi pendukung predikat
tersebut.
Adapun tahap – tahap yang dilalui oleh
BPKAD sebagai motor penggerak Transaksi non Tunai Kabupaten Bogor yaitu dengan
cara mensosialisasikan kepada para Pejabat Penatausahaan Keuangan ( PPK ) dan
para bendahara di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) dan kecamatan.
Pada kesempatan itu
pula, disampaikan beberapa manfaat yang diperoleh dari transaksi non
tunai itu, antara lain :
1) menghemat pengeluaran Negara, mencegah
peredaran uang palsu, penggelapan, transaksi illegal (korupsi), menekan laju
inflasi, lebih mudah, cepat dan aman;
2) mewujudkan tertib administrasi pengelolaan
kas;
3) penerapan terhadap
uang persediaan yang ketat serta mudah untuk diidentifikasi;
4) mendukung implementasi Akrual Basis; dan
5) kedisiplinan
pengelolaan keuangan dalam melakukan pencatatan.
(MBP-N.Yus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar