Bhayangkara Perdana News Aceh Singkil,Tim Saber Pungli bersama dengan Satreskrim Polres Aceh Singkil telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang melakukan Ancaman terhadap Kepala Desa dengan ancaman menyebarkan video cool dengan seorang Wanita yang bersifat ke arah Asusila di Desa Mandumpang Kecamatam Suro Kabupaten Aceh Singkil selasa 12 Mei 2020 pukul 17:00 wib ,
Pelaku atas nama IR (31) tahun dan HS (31) tahun diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada korban sebanyak 70 juta dengan Tahap pertama 15 juta, Tahan ke dua 50 juta dan diperkirakan tahap selanjutnya 5 juta.
Dari hasil penangkapan ditemukan Barang bukti yang dapat disita berupa, Uang Tunai 50 juta, 1 mobil toyota merah, 1 buku BPKB M 032 33 772, 1 buku BPKB F 045 8122, 1 buku i 0726 3506, 1 buah kunci kayla, 1 unit hanphone Samsung J 7, 1 unit hanphone Oppo A 7, 1 unit hanphone Nokia 310.
Untuk sangkaan sementara Pasal 368 ayat 1 jo pasal 53 KUHP Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat
hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana
penjara maksimum 9 tahun.
Himbauan Bagi masyarakat khusus nya Aceh Singkil dan sekitarnya yang pernah menjadi korban harap melaporkan ke Polres Aceh Singkil supaya di tindak lanjuti karena barang bukti sebagian mengarah ke luar. (MBP -News Helvi DW Manik)
poker online dengan pelayanan CS yang baik dan ramah hanya di AJOQQ :D
BalasHapusayo di kunjungi agen AJOQQ :D