Bhayangkara Perdana
News Mesuji, Masyarakat desa Talang Batu yang mempunyai hak atas tanah, yang kini dikuasai
oleh pihak perusahaan PT. SIP (SUMBER INDAH PERKASA) menjadi penolakan dengan alasan luas yang
tidak sesuai dengan izin HGUnya. Minggu 03 Mei 2020.
Penolakan ini dilakukan karena Masyarakat mempunyai bukti bukti kepemilikan
yang sah dari tahun 1987.
Masyarakat desa Talang Batu berharap perusahan mau mengembalikan hak milik
mereka. Masyarakat desa Talang batu siap mediasi dengan perusahaan
Kemudian dari pihak perusahaan mengadakan pertemuan dengan pemilik tanah masyarakat Desa
Talang Batu yang di wakilkan; Irwansyah, Raja Alam, Saidi, Rajo mego, Ferliahmad,
Olang, Rusli bagusin dan Arip
Hasil dari pertemuan tersebut masyarakat berkeinginan dengan lima poin
harus di penuhi perusahaan yaitu :
1. Agar perusahaan / PT
SIP dan masyarakat di fasilitasi dalam pertemuan penyelesaian masalah
pertanahan yang terjadi saat ini.
2. Agar tanah yang dalam
permasalahan ini seluas 2000 hektar di ganti rugi senilai Rp 15.000.000 Lima
belas juta rupiah/hektar. Apabila perusahaan tidak bisa mengganti rugi, maka
tanah seluas tanah tersebut diatas akan di ambil oleh masyarakat yang
memiliki tanah tersebut.
3. Agar di lakukan
pengukuran ulang., inglap tanah seluas 613 hektar untuk desa talang batu.
4. Apabila masyarakat
mengajukan lamaran melalui kepala desa sebagai pekerja/ karyawan untuk di
prioritaskan.
5. Penanganan
permasalahan ini di serahkan kepada Bapak Bupati mesuji dalam penyelesaian nya.
Selanjutnya masyarakat akan mengambil tindakan sendiri apa bila janji janji
dari perusahaan di undur undur dan tidak ditepati. (MBP News -Yuwono)



ayo daftar di agen365*com :D
BalasHapusWA : +85587781483