Bhayangkara Perdana News Grobogan,30 Juni 2020 . Satuan Narkoba Polres Grobogan berhasil meringkus empat tersangka kasus sabu-sabu di tempat yg berbeda di wilayah hukum kepolisian resort Grobogan.Dari Keempat tersangka yang ditangkap Satnarkoba Polres Grobogan itu terdiri atas dua pengedar dan dua pengguna sabu-sabu.
“Dua tersangka pengguna yaitu berinisial FH (41) warga Kuripan, Kecamatan Purwodadi dan BLK (36) warga Werdoyo, Kecamatan Godong. Kemudian dua tersangka lain pengedar DS (32) kelurahan Tlogosari, Semarang kota dan BA (33) warga Puri Kecamatan Pati, ” jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan S ik ,MH. saat konferensi pers kasus Narkoba di halaman Mapolres Grobogan, pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 .
Kapolres Grobogan AKBP Yuri Leonard Siahaan S ik MH. didampingi Kasat Narkoba AKP Ngadiyo dan Wakapolres Kompol Dwi Hendro Pudjiyanto dalam keterangannya di depan Tim Media bhayangkara perdana news Grobogan dan awak media lain," Di dalam penangkapan tersangka FH terjadi di depan sebuah rumah di Jl Piere Tendean, Kelurahan/Kecamatan Purwodadi, Minggu 7 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 Wib.
“Dari tetangkapnya tersangka petugas menemukan barang bukti yaitu satu paket kecil yang berisi sabu seberat 0,5 gram yang dibungkus kerta tisu. Kemudian dimasukan ke dalam kemasan bekas obat sakit kepala dilakban,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Yuri Leonard Siahaan S ik, MH.
Untuk pengguna lainnya BLK AKBP Jury Leonard Siahaan S ik, MH dalan penjelasannys ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekitar pukul 22.00 Wib di Jalan Ahmad Yani Godong, tepatnya depan Indomaret Godong,Dari tangan tersangka lditemukan satu paket kecil sabu-sabu seberat 02 gram yang dimasukan dalam bungkus rokok kretek Dji Sam Soe. Termasuk alat isap atau bong. Sedang dua pengedar sabu-sabu yang merupakan warga dari luar Kabupaten Grobogan ditangkap anggota Satuan Narkoba di tempat terpisah.
“Tersangka DS, warga Tlogosari, Semarang ditangkap di depan toilet area SPBU Gubug, Kecamatan Gubug pada Selasa 23 Juni 2020, pukul 14.20 WIB. Dari tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 4,79 gram,” kata Kapolres AKBP Yuri Leonard Siahaan S ik, MH.
Barang haram tersebut dibungkus kertas tisu yang dilakban hitam dimasukan ke dalam bungkus rokok Gudang Garam. Bukan hanya itu dari tangan tersangka juga ditemukan plastik berisi 10 butir tablet warna putih.
Pengedar sabu lainnya, BA, warga Pati ditangkap anggota Sat Narkoba di depan Alfamart Grobogan. Diduga tersangka sedang menunggu calon pembeli sabu. Dari tangan tersangka, ditemukan lima paket sabu dengan berat sekitar 1,36 gram. Selain mengamankan pengguna dan pengedar sabu, Sat Narkoba Polres Grobogan juga menangkap pengedar obat terlarang. Tersangka SA, 21, warga Guntur, Kabupaten Demak ditangkap bersama ribuan obat terlarang.
Tersangka ditangkap di depan SMP Negeri 1 Gubug, Kecamatan Gubug, pada Rabu 24 Juni 2020 sekitar pukul 10.30 WIB. Polisi menemukan obat tablet warna putih dengan logo Y sebanyak 4.720 butir. Obat tablet warna kuning dengan logo DMP 3.000 butir, obat tablet warna kuning berlogo mf sebanyak 2.040 butir, dan 52 strip obat tablet Trihexyphenidyl sebanyak 520 butir. Kemudian 12 paket plastik klip berisi obat tablet warna putih dengan logo Y, 10 butir, dua strip obat tablet Tramadol berisi 20 butir, dan satu strip obat tablet Lexzepam warna pink dengan logo mf berisi enam butir, “pungkas kapolres Grobogan AKBP Yuri Leonard Siahaan S ik, MH. Dalam mengakhiri Keterangannya kepada awak media.( MBP-NEWS BANU GROBOGAN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar