Bhayangkara Perdana News Demak, Puluhan tempat karaoke didemak dibongkar paksa dan dirobohkan menggunakan alat berat. (02 mei 2020)
Karena adanya pandemi covid 19 dan untuk menghindari penularan covid19 maka tempat tempat karaoke liar yang bertempat ditanah pemerintah dibongkar paksa dan dirobohkan.
Hal ini dilakukan oleh petugas gabungan bersama TNI, POLRI, SATPOLPP, PEMDA DEMAK, PSDA Jawa Tengah, dan masyarakat setempat. seluruh tempat karaoke yang ilegal dan bertempat dibantaran sungai balai besar semua dirobohkan dengan menggunakan beberapa alat berat, karena sudah mengganggu dan rawan akan kejahatan, dan juga mereka tidak memiliki ijin resmi, apalagi diwaktu pandemi covid19 ini yang sudah sangat merebak.
Dari salah satu pernyataan masyarakat yang ada dilokasi, NR mengatakan "kami masyarakat sangat setuju sekali dengan adanya penggusuran atau pembongkaran tempat tempat karaoke ilegal yang semakin banyak dan meresahkan masyarakat, kami mendukung program pemerintah yang sudah bertindak tegas untuk membongkar tempat tempat karaoke ilegal yang sudah mengganggu kenyamanan dan keamanan, dan kalau bisa tidak cuma tempat tempat karaoke saja semuanya bangunan liar yang berdiri diatas tanah irigasi dibongkar semua, termasuk juga warung warung yang menjual miras disepanjang bantaran sungai dibongkar juga," tegasnya.
Pembongakaran pun tidak ada perlawanan dari pemilik tempat karaoke yang dibongkar ,mereka hanya bisa melihat dan mengamankan barang barang yang masih bisa digunakan.
Karena pihak aparat pun bertindak tegas apabila ada perlawanan dari pemilik tempat karaoke yang digusur maka pihak keamanan siap untuk menindak hukum.
Dari salah satu pemilik kafe sebut saja DN mengatakan, "saya tidak terima karena penggusuran tidak menunggu barang barang dan alat alat saya dikeluarkan dulu, bangunan langsung dirobohkan dengan bego (eskalator) barang dan alat milik saya semuanya ikut hancur, padahal perjanjiannya akan dibongkar pelan pelan dan barang barang bisa saya keluarkan dulu tapi kenyataannya langsung dirobohkan, kerugian yang saya alami sekitar 30jt dan saya akan menuntut untuk meminta ganti rugi,"pangkasnya.
Padahal sebelum dilaksanakannya penggusuran dari pemilik tempat karaoke sudah diberikan surat teguran 1 sampai 2kali, tapi mereka tidak mengindahkan, dan akhirnya mereka hanya bisa melihat tempat karaoke mereka dirobohkan dengan menggunakan alat berat.
Program dari PSDA Jawa Tengah untuk normalisasi sungai dijalankan dan dilaksanakan dengan tegas, karena bangunan bangunan liar yang berdiri diatas tanah irigasi sangat menggangu normalisasi sungai balai besar, semakin merabaknya bangunan bangunan liar juga mengganggu konstruksi tanggul sungai dan juga ketertiban umum.(Mbp news demak / DS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar