Jakarta, MBP-News.Com- Sidang perdana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai hari ini digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (03/6/20). persidangan mengahadirkan enam tersangka, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Namun dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap hanya sebatas asumsi atau dugaan, hal tersebut dikemukakan oleh Kuasa Hukum Hary Prasetyo, Rudianto Manurung SH, MH.
"Kami akan mengajukan keberatan, karena banyak dakwaan dari Jaksa hanya asumsi," ungkapnya Rudi.
Rudi juga membantah jika Hary Prasetyo turut serta dalam menentukan harga saham PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Selain itu, dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa ada uang yang masuk ke kantong Hary dan dipakai untuk berpergian, disangkal oleh Rudi.
"Semua itu hanya fasilitas, dan jika itu dianggap sebagai kerugian negara maka akan dikembalikan, fasilitas itukan diberikan dari Joko Hartono Tirto," Pungkasnya .
Rudi juga mempertanyakan bahwa didalam dakwaan jaksa, pelanggaran terjadi mulai tahun 2008-2018, sedangkan yang dijelaskan hanya dimulai dari tahun 2015.
Persidangan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang perkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp 16,87 Triliun itu, digelar dengan memperhatikan protokoler pencegahan penularan virus Covid-19.
Dan Keenam terdakwa yang diajukan ke pengadilan masing-masing dengan surat dakwaan tindak pidana korupsi melanggar (primair) pasal 2 ayat(1) jo.(MBP/RR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar