BHAYANGKARA PERDANA NEWS - REMBANG, Pasar Kota Rembang merupakan Pasar Induk bagi pedagang di wilayah Kabupaten Rembang, pada tanggal 25/6/2020 PJS Sekda Rembang yang di lantik beberapa minggu, Achmad Mualif menyampaikan lewat wawancara online dengan wartawan MBP-News. Menjelaskan perihal Sangsi bagi Para Pedagang yang menempati atau mempunyai kios di Pasar Kota Rembang Wajib Mengenakan Masker, Apabila Tidak mengenakan masker maka akan di kenai sangsi, Sangsi Bagi Pedagang Pasar Rembang.
Sangsi tersebut di berikan peringatan dan himbauan untuk para pedagang supaya tetap mengindahkan Protokol Kesehatan dengan memakai masker dan sarung tangan guna menanggulangi penyebaran virus Covid 19.
Apabila pedagang tidak mengindahkan maka akan di lakukan sampai dengan pencabutan izin perdagangan ungkap PJS Sekda Rembang, Achmad Mualif.
Pemerintah Kabupaten Rembang dalam menjalankan New Normal tetap menjalankan Protokol kesehatan dengan memakai masker dan jaga jarak dalam berinteraktif dalam menjalankan aktifitas. (MBP News - Rembang Suparjan.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar