Jumat, 24 Juli 2020

OKNUM SEKDES DESA KALISARI- KRADENAN DI POLISIKAN OLEH LASKAR MERAH PUTIH DI DUGA PUNGLI PTSL TAHUN ANGGARAN 2019


BHAYANGKARA PERDANA NEWS GROBOGAN, Ada beberapa program prioritas pemerintah pusat yaitu Salah satu yang paling sering dibicarakan, oleh Ir. Joko widodo (Jokowi), selaku Presiden RI, adalah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Program ini, katanya gratis.


Memang, berdasarkan program pemerintah pusat, PTSL tidak murni gratis. Ini sesuai dengan aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni  Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017. Tentang pembiayaan persiapan PTSL, keputusan ketujuh nomor 5. Yang bertuliskan, Kategori V (Jawa dan Bali), sebesar Rp.150 ribu.

Namun, berbeda dengan kenyataan di lapangan, Warga ternyata, tetap dibebankan sejumlah biaya dengan nilainya bervariasi. kisaran Rp.750 ribu hingga Rp 1 juta dan Kasus tersebut terjadi dibeberapa daerah Namun Salah satunya di Desa Kalisari Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan Provinsi Jateng. Oleh Tim Media bhayangkara perdana news Grobogan
Yang ditelusuri di tengah warga Masyarakat Desa Kalisari pada hari  Rabu  tanggal 22  Juli 2020 pukul 16.00 Wib, memang benar hal itu terjadi sehingga membebankan masyarakat.

Ketika Tim Media bhayangkara perdana news Grobogan  menemui Kepala Desa Kalisari membenarkan hal itu dan memohon kepada Tim Media bhayangkara perdana news Grobogan dan awak media lain  untuk tidak mengunggah berita tersebut.
Dengan dugaan
Pungli PTSL  yang dilakukan oleh oknum Sekdes yang berinisial (LS) saat ini sudah resmi dilaporkan kepolisi,Dan sampai saat ini sertifikat PTSL juga belum di terima oleh pemohon PTSL warga desa Kalisari padahal itu program PTSL anggaran tahun 2019, yang pada Saat itu oknum sekdes  LS sedang menjabat sebagai PJ Kepala Desa Kalisari.

Ditempat terpisah Tim Media Bhayangkara Perdana News Grobogan  di saat meminta keterangan dari pelapor Ketua LMP Markas Cabang Kabupaten Grobogan Adi Prayitno , SH, MKn ," menjelaskan bahwa oknum sekdes Kalisari telah di laporkan ke polda Jateng CQ Dirreskrimum yang tertanggal 21 maret 2020, dengan laporan laskar merah putih dengan nomor 009/MC- LMP- KAB GROBOGAN / III/2020. Dan dengan berjalannya waktu laporan Dirreskrimum polda jateng mendisposisikan ke polres Grobogan no B/ 3403/III RES .7.4/ 2020 RESKRIMUM,"kata Adi Prayitno, SH,MKn .

Masih menurut Adi Prayitno, SH, M.Kn,. Menjelaskan bahwa,"Polres Grobogan memberi permintaan keterangan kepada ketua LMP markas cabang Grobogan dan berdasarkan Surat undangan dari polres Grobogan No B/394/IV/RES.3.3/2020/RESKRIM  tentang
Perkembangan lanjutan hasil penyidikan B/105/IV/2020/RESKRIM perihal pemberitahuan perkembangan kasus dan dalam selang waktu beberapa bulan dan dari LMP Markas cabang kabupaten Grobogan, menanyakan perkembangan masalah dan saat itu di berikan oleh IPTU Aris Supriyadi SH dengan nomor surat hasil penyelidikan dengan nomor B/152/IV/2020/RESKRIM,"Terang, Adi Prayino, SH, M.Kn.

Dari hasil pelaporan sampai dengan saat berita ini diterbitkan belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka," jelas Adi Prayitno, SH, MKn .

Harapan dari LMP Markas Cabang Kabupaten Grobogan supaya kasus ini bisa ditegakkan sesuai hukum yang berlaku dan seadil adilnya untuk pihak kepolisian supaya untuk menindak lanjuti.( MBP-NEWS  GROBOGAN  BANU ).

1 komentar:

  1. menang berapapun di bayar
    ayo segera bergabung bersama kami di bandar365*com
    WA : +85587781483

    BalasHapus

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...