Rabu, 26 Agustus 2020
Sehari Pasca Diresmi Presiden, Tol Sibanceh Renggut Nyawa
Sabtu, 22 Agustus 2020
Sosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru: IPDA Ogan Lofiana Jangan Anggap Remeh Corona
BHAYANGKARA PERDANA NEWS - JAKARTA, Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Kepulauan Seribu dipimpin Kepala Urusan Pembinaan Operasional IPDA Ogan Lofiana melaksanakan kegiatan sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru di Ruang Aula Kelurahan Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara Sabtu (22/08).
PEMBERLAKUAN KUNJUNGAN WISATAWAN MANCA NEGARA KE BALI MEMERLUKAN SITUASI YANG KONDUSIF DAN PERSIAPAN MATANG
BHAYANGKARA PERDANA NEWS - BALI, Munculnya pandemi COVID-19 yang menimpa 215 negara di dunia, termasuk di Indonesia dan di Bali, telah menimbulkan dampak luas dan serius dalam berbagai bidang kehidupan kesehatan, sosial, dan ekonomi termasuk pariwisata, yang telah dirasakan oleh masyarakat Bali secara umum.
Dalam menangani pandemi COVID-19, sesuai arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat, TNI/Polri, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, Majelis Desa Adat, Majelis Keagamaan, Desa Adat, Desa/Kelurahan, dan seluruh komponen masyarakat telah solid bergerak dengan bergotong-royong, secara niskala dan sakala, sehingga Bali mencapai hasil yang baik dalam mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19. Hasil yang baik tersebut ditandai dengan terkendalinya kasus positif baru (total kumulatif sebanyak 4.024 kasus COVID-19), tingkat kesembuhan yang tinggi (mencapai 3.532 orang, 87,77%), dan astungkara berkat anugerah Ida Bhatara Bhatari, jumlah yang meninggal akibat COVID-19 di Bali relatif kecil (49 orang, 1,2%).
Dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian Bali telah mulai dirasakan yaitu; lumpuhnya pariwisata, penurunan omset penjualan UMKM dan Koperasi, penurunan penjualan produk pertanian dan industri kerajinan rakyat, yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Bali mengalami kontraksi (pertumbuhan negatif), pada Triwulan I sebesar -1,14% dan pada Triwulan II sebesar -10,98%. Para pekerja di sektor formal usaha jasa pariwisata telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 2.667 orang dan yang sudah dirumahkan sebanyak 73.631 orang.
Oleh karena itu, sudah harus dilakukan 2(dua) hal secara bersamaan yaitu: pertama, penanganan COVID-19 dilaksanakan dengan semakin baik, mengingat sampai saat ini belum ditemukan vaksin dan obat untuk menyembuhkan orang yang terjangkit COVID-19; kedua, melakukan aktivitas dan berbagai upaya dalam rangka pemulihan perekonomian demi keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Gubernur Bali bersama Bupati/Walikota Se-Bali telah bersepakat untuk melaksanakan aktivitas masyarakat yang produktif dan aman COVID-19 secara bertahap, selektif, dan terbatas dengan melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Adapun tahapannya meliputi:
Untuk Tahap Pertama ini, sesuai arahan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, pelaksanaan Tatanan Kehidupan Era Baru, yang diijinkan terbatas hanya pada sektor: a) kesehatan; b) kantor Pemerintahan; c) adat dan agama; d) keuangan, perindustrian, perdagangan, logistik, transportasi, koperasi, UMKM, pasar tradisional, pasar modern, restoran, dan warung; e) pertanian, perkebunan, kelautan/perikanan, dan peternakan; dan f) jasa dan konstruksi.
Tahap Kedua, melaksanakan aktivitas secara lebih luas, termasuk sektor pariwisata, namun hanya terbatas untuk wisatawan nusantara, mulai tanggal 31 Juli 2020 yang bertepatan dengan hari Jumat, Pon, Kulantir.
Tahap Ketiga, direncanakan melaksanakan aktivitas secara lebih luas sektor pariwisata termasuk untuk wisatawan mancanegara, mulai tanggal 11 September 2020 yang bertepatan hari Jumat, Kliwon, Sungsang, Sugihan Bali.
Aktivitas tahap pertama dan tahap kedua, telah berlangsung relatif dengan baik dan sukses. Dari hasil evaluasi menunjukkan bahwa aktivitas tahap pertama dan tahap kedua tidak menimbulkan dampak terhadap kasus COVID-19; tidak terjadi peningkatan kasus baru COVID-19, tidak memunculkan cluster baru kasus COVID-19. Munculnya kasus baru COVID-19 dapat dikendalikan, tingkat kesembuhan makin tinggi, dan tingkat kematian dapat dikendalikan. Sejak dibuka tanggal 31 Juli 2020, jumlah wisatawan nusantara (domestik) yang berkunjung ke Bali melalui pintu Bandara I Gusti Ngurah Rai telah meningkat mencapai lebih dari 100%. Sampai tanggal 14 Agustus 2020, jumlah wisatawan nusantara yang melalui pintu Bandara I Gusti Ngurah Rai mencapai sekitar 2300-2500 orang per hari.
Berkenaan dengan rencana tahap ketiga, dimulainya aktivitas pariwisata untuk wisatawan manca negara, perlu mempertimbangkan secara matang hal-hal sebagai berikut:
a. Masih berlaku Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan
Sementara Orang Asing Masuk ke Wilayah Negara Republik Indonesia.
b. Pemerintah Indonesia masih memberlakukan kebijakan yang melarang warga negaranya
berwisata ke luar negeri, paling tidak sampai akhir tahun 2020. Sejalan dengan itu Pemerintah Indonesia juga belum dapat membuka pintu masuk untuk wisatawan manca negara ke Indonesia sampai akhir tahun 2020, karena Indonesia masih termasuk kategori zona merah. Situasi di Indonesia belum kondusif untuk mengizinkan wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia, termasuk berkunjung ke Bali.
c. Belum ada satu pun negara di dunia yang memberlakukan kebijakan untuk mengijinkan warganya berwisata ke luar dari negaranya. Bahkan negara-negara di dunia memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas yang sangat ketat terhadap warganya karena pandemi COVID-19 masih mengalami peningkatan sehingga mengancam kesehatan dan keselamatan warganya. Sebagai contoh, Australia yang warganya paling banyak berwisata ke Bali baru berencana mengizinkan warganya untuk berwisata pada tahun 2021. Demikian pula halnya Tiongkok, Korea, Jepang, dan negara-negara di Eropa.
d. Secara prinsip, Pemerintah Pusat sangat mendukung rencana Pemerintah Provinsi Bali untuk memulihkan kepariwisataan, dengan membuka pintu untuk wisatawan manca negara berkunjung ke Bali. Namun hal itu memerlukan kehati-hatian, tidak boleh terburu-buru, dan memerlukan persiapan yang sangat matang. Hal ini disebabkan posisi Bali sebagai destinasi utama wisata dunia, yang sangat tergantung dan berdampak pada kepercayaan masyarakat dunia terhadap Indonesia, termasuk Bali. Dalam upaya pemulihan pariwisata, Bali tidak boleh mengalami kegagalan karena akan berdampak buruk terhadap citra Indonesia termasuk Bali di mata dunia, yang bisa berakibat kontra produktif terhadap upaya pemulihan pariwisata.
e. Pemerintah Pusat memberi arahan agar Pemerintah Provinsi Bali mematangkan tata cara, sistem, dan infrastruktur agar pemulihan pariwisata Bali dapat dilaksanakan dengan lancar dan sukses, dengan tetap mampu menangani pandemi COVID-19 secara baik. Mengenai kapan akan dimulainya wisatawan manca negara diizinkan berkunjung ke Bali, sangat ditentukan berdasarkan penilaian terhadap perkembangan situasi di dalam dan di luar negeri.
Oleh karena itu, sampai akhir tahun 2020 ini, Pemerintah Provinsi Bali akan mengoptimalkan upaya mendatangkan wisatawan nusantara berkunjung ke Bali dalam rangka memulihkan pariwisata dan perekonomian Bali.( MBP- Nengah)
Kamis, 20 Agustus 2020
Lumbung Sedekah Pangan MRI-ACT Lampung Hadir di Mesuji
Unit 1 VC Subdit III Direktorat Tipidum Bareskrim dan Unit 4 Satgas TPPO Gerebek Karaoke di BSD, Amankan 47 Pemandu Lagu
Rabu, 19 Agustus 2020
Unit Propam Polsek Kepulauan Seribu Utara Tertibkan Wajib Masker
BHAYANGKARA PERDANA NEWS - JAKARTA, Propam Polsek Kepulauan Seribu Utara melaksanakan Kegiatan Pendisiplinan Penggunaan masker di lingkungan Mako Polsek Kepulauan di Pulau Kelapa Kamis (20/08)
AKAPOLDA KEPRI PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN KARO RENA, KARO LOGISTIK DAN KAPOLRESTA BARELANG POLDA KEPRI
BHAYANGKARA PERDANA NEWS - BATAM, Serah terima jabatan Karo Rena Polda Kepri, Karo Log Polda Kepri dan Kapolresta Barelang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si bertempat di ruang Kerja Kapolda Kepri pada Rabu, (19/8/2020) jam 09.00 wib, dihadiri oleh Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri dan Pejabat Utama Polda Kepri.
Polres Pandeglang, Peresmian Lobi Endra Dharmalaksana
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA JENIS SABU DAN DAUN GANJA KERING
Polri Distribusikan 15.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak COVID-19
BHAYANGKARA PERDANA NEWS - JAKARTA, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Bakti Sosial Serentak dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75.
Selasa, 18 Agustus 2020
Sie Propam Polres Kepulauan Seribu Kembali Tegakkan Aturan Wajib Masker
Jakarta,MBP-News.Com - Kepala Seksi Profesi dan Keamanan (Sie Propam) Polres Kepulauan Seribu kembali melaksanakan pendisiplinan Protokol Kesehatan terhadap personel di Kantor Polres Kepulauan Seribu Marina Ancol. Rabu (19/08).
POLSEK KARANGRAYUNGGIAT OPERASI INDISIPLIONER WARGA MEMAKAI MASKER
BHAYANGKARA PERDANA NEWS GROBOGAN, 19 Agustus 2020. Di tengah pandemi Covid19 ini masih banyak warga masyarakat yang belum sadar akan bahayanya wabah virus yang mematikan, padahal pemerintah dgn Gugus tugasnya telah melakukan berbagai upaya supaya masyarakat mengerti dan paham bahaya wabah virus corona yang sudah menyebar ke berbagai negara bahkan ke pelosok desa di Indonesia, dengan aturan dan anjuran yang di terapkan dan di tetapkan pemerintah yakni Protokol Kesehatan, supaya bisa mematikan mata rantai penyebaran virus Corona tersebut. Namun masih sebagian besar masyarakat belum sadar, sehingga pemerintah berupaya untuk pencegahan melalui operasi penindakan indisiplioner penerapan protokol kesehatan Covid19 dengan memakai masker dalam bepergian.
Dalam kesempatan ini pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 pukul 07.00 wib di temui oleh Tim Media bhayangkara perdana news Grobogan AKP LAMSIR dalam giat operasi indisiplioner pemakaian masker di perempatan pasar Truko Desa Mojoagung Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan.
AKP LAMSIR dalam keterangannya kepada Tim Media bhayangkara perdana news Grobogan," bahwa karena di kabupaten Grobogan semakin bertambahnya yang terpapar covid 19 dalam pemantauan Gugus tugas covid 19 Dinas kesehatan Kabupaten Grobogan,sebagai jajaran aparat penegak hukum & Kamtibmas siap membantu pemerintah dalam penanganan Covid 19,"kata AKP LAMSIR
Masih menurut AKP LAMSIR Kapolsek Karangrayung," kami akan menindak tegas bagi yg tidak memakai masker dgn push Up atau menghafal Pancasila sehingga masyarakat akan sadar dan mau mematuhi aturan protokol Kesehatan, dan kami terus siap menyusuri desa maupun kampung di wilayah hukum polsek Karangrayung,"terangnya.
Kapolsek berharapan dengan kesadaran masyarakat itu sendiri akan arti penting masker atau APD dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan masing2 akan terhindar atau terputus mata rantai penyebaran Covid 19 itu sendiri," pungkasnya. Dengan giat operasi indisiplioner oleh Jajaran polsek Karangrayung tersebut di sambut baik oleh warga masyarakat sehingga diharapkan jajaran polsek Karangrayung terus gencar melakukan giat operasi itu demi untuk kita semua," kata ibu Hartini (57) warga Desa Latak kecamatan godong kabupaten Grobogan ketika di mintai keterangan dari Tim Media bhayangkara perdana news Grobogan di pasar Truko.(MBP-NEWS GROBOGAN BANU).
DIT RESNARKOBA POLDA KEPRI BERHASIL AMANKAN 7 PELAKU TINDAK PIDANA NARKOBA JENIS DAUN GANJA DAN PIL EKSTASI
Sekda Dewa Indra Ajak Masyarakat untuk Samakan Komitmen dalam Kesetaraan Penyandang Disabilitas
Ia mengakui bahwa selama ini praktek dan implementasi kesetaraan hak dan kewajiban penyandang disabilitas masih jauh dari konteks dan belum optimal. Hal tersebut dikarenakan berbagai faktor, seperti regulasi yang belum mengakomodir kepentingan para penyandang disabilitas, serta praktek di lapangan terutama oleh masyarakat. “Intinya kita semua harus satu pemahaman. Bahwa para penyandang disabilitas juga mempunyai hak dan kewajiban yang harus kita akomodir,” jelasnya pada kesempatan tersebut.
Apalagi menurutnya, mewujudkan kesetaraan tersebut tidak mudah. “Inilah pentingnya kita semua satu persepsi dari semua lapisan masyarakat juga. Jika pemahaman tersebut sudah tercapai, maka akan dituangkan dalam regulasi,” imbuhnya. Namun, ia mengakui hal ini butuh waktu dan proses yang tidak sebentar. Jika regulasi sudah ada, maka perlu juga pengawasan oleh berbagai pihak agar regulasi itu tidak berakhir di atas kertas semata.
“Apalagi jika dilihat penyandang disabilitas di Bali cukup besar, sekitar 17.024 orang dari berbagai jenis kedisabilitasan. Sehingga ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama dalam pemenuhan dan perlindungan hak serta kewajibannya,” urainya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan harapan pada Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabiitas agar dapat menjalankan tugasnya untuk dapat mencapai tujuan yaitu mendorong dan mengadvokasi pengarustamaan penyandang disabilitas dalam kebijakan dan pelayanan publik. “Komite ini juga diharapkan mampu mendorong terwujudnya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta kesamaan kesempatan dan partisipasi dalam pembangunan daerah,” harapnya. Karena ini juga menurutnya sesuai dengan arah kebijakan dan program Pemerintah Provinsi Bali dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru.
Pelantikan anggota komite tersebut adalah sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali nomor 229/03-C/HK/2020 tentang Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Provinsi Bali. Masa tugas komite yang diatur dalam keputusan tersebut adalah selama lima tahun hingga tahun 2025 dengan mendapatkan pembiayaan dari APBD untuk operasionalnya. (MBP-I Nengah)
250 PESERTA KOMUNITAS SEPEDA ANTIK KECAMATAN TEGOWANU GOES KELILING DESA
Bripda Carolina Apriliyanti Polwan Polres Bogor Salah Satu MC Utama yang Terpilih Detik Detik Proklamasi
Bhayangkara Perdana News Bogor, Polres Bogor-Sebuah kebanggaan tersendiri tentunya, ketika didapuk sebagai master of ceremonies (MC) dalam Upacara HUT ke-75 Kemerdekaan RI di Istana Negara, pada 17 Agustus tahun ini.
Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Kasus Peredaran Ganja Dan Pembuatan Jamu ilegal
Bhayangkara Perdana News Semarang - Ditresnarkoba Polda Jateng
menyelenggarakan konferensi pers terkait ungkap kasus pembuatan jamu illegal,
peredaran ganja dan sabu pada Selasa (18/08/2020) pukul 10.00 Wib di Kantor II
Ditresnarkoba Polda Jateng, Jl. Dr. Wahidin, Jomblang, Semarang.
Pada
kesempatan tersebut Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Drs. IG. Agung
Prasetyoko, SH, MH kepada wartawan mengungkapkan, tersangka AR ditangkap atas
dugaan memproduksi jamu illegal di rumahnya, di Dusun Karang RT 08 RW 06 Desa
Gentasari Kec. Kroya Kab. Cilacap. Rabu (12/08/2020).
Modusnya
bahan-bahan baku yang terdiri dari kunir, jahe dan cabai jawa dicampur jadi
satu ditumbuk halus lalu dicampur dengan tepung dan white coffee.
“Bahan tepung
ini masih di bawa ke labfor untuk diteliti. Ada kandungan apa saja dalam tepung
tersebut,” kata Dirresnarkoba
Dirresnarkoba
menjelaskan, Tersangka AR berperan memasukkan serbuk jamu ke dalam kapsul dan
dikemas dalam sachet. Sedangkan Tersangka EH berperan menyiapkan bahan baku dan
meracik menjadi serbuk jamu serta sebagai pemodal.
Menurut
pengakuan sementara Tsk, dirinya sdh beroperasi sejak dua tahun lalu, dengan
omzet perbulannya mencapai 15 juta rupiah.
Barang bukti yang diamankan petugas antara lain:
9000 kapsul warna merah masih kosong belum diisi bubuk; 4 kantong plastik
berisi bubuk-bubuk untuk bahan kopi, jamu dan serbuk isi kapsul; 2 roll sachet
plastic; 1.200 renteng; sachet plastik sachet plastic; 700 lembar sachet
plastic; 900 Kotak sachet plastic; 60 Hanger sachet plastic; 2 buah mesin
press. Serta 1 Ember, 2 Tampah Plastik, 2 Tampah Bambu dan 2 Sendok, kapsul
sebanyak 23.039 Kapsul berbagai merek dalam kemasan siap edar; Bubuk 150
sachet; 1 kardus berisi 90 kotak jamu bubuk penambah stamina pria dan kotak
Kopi Jantan +++ @ 10 sachet, total 60 Sachet.
Sementara
itu, terkait ungkap kasus tindak pidana peredaran ganja yang terjadi pada hari
Selasa (14/07/2020) yang lalu, Dirresnarkoba menjelaskan, Unit 1 Subbidt II
Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap tersangka M di pinggir jalan depan gerbang
pintu masuk Kampus UNNES, Kel. Sekaran, Kec. Gunungpati, Kota Semarang.
“Barang bukti
yang diamankan berupa 5 paket Ganja dalam bungkus plastik klip seberat + 50
gram dan 3 (tiga) linting rokok Ganja seberat + 10 gram di dalam kotak kaleng
yang ada tulisannya Vivan,” terang Diresnarkoba
Lebih lanjut
Dirresnarkoba menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka M ganja itu
diperoleh dari FAS. Berbekal informasi tersebut lalu Ditresnarkoba melakukan
pengembangan dengan mencari keberadaan tersangka FAS.
Pada hari
Selasa (14/07/2020) pukul 15.45 WIB, Sdr FAS berhasil ditangkap di kamar kosnya
sdr RL di Jl. Taman Siswa Sekaran, Kec. Gunungpati, Kota Semarang. Setelah
dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah toples bening tutup silver
berisi ganja seberat + 100 gram, 1 (satu) buah toples bening motif garis biru
tutup cokelat berisi ganja seberat + 100 gram dan 5 (lima) linting rokok Ganja
seberat + 15 gram di dalam kotak warna hitam serta barang bukti sebagaimana
dalam kolom barang bukti.
Pengakuan
FAS, dia mendapatkan ganja pada hari Sabtu (11/07/2020) pukul 17:00 WIB, di
kamar kos Sdr RL dengan cara membeli secara patungan melalui akun instagram
bernama hujan.sore, seharga Rp. 3.000.000,-. pembayaran dilakukan melalui
ShopeePay, ke akun toko Shopee HelloBelle melalui indomaret, selanjutnya Ganja
dikirim melalui paket dengan nama pengirim inisial A yang dikirim ke alamat kos
Sdr RL.
Atas
penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah toples
kaca berisi ganja seberat + 50 gam dan 2 (dua) paket ganja dalam plastic klip
seberat + 200 gram kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Jateng
untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.(MBP-Djoko W)
PERNYATAAN SIKAP 12 DPC PARTAI NASDEM KABUPATEN SEMARANG

Atas dasar tersebut kami menyatakan beberapa sikap dan tuntutan terhadap DPP untuk memulihkan marwah politik dan harkat martabat Partai Nasdem diduga telah dikotori oleh ulah sekelompok pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Semarang, sebagaimana berikut ini:
1. Mendesak DPP segera menurunkan Tim Mahkamah Partai Nasdem untuk mengusut dugaan mahar politik yang diterima sekelompok pengurus DPD Partai Nasdem.
2. Mendesak DPP segera memberikan sanksi kepada pengurus DPW Partai Nasdem Jateng yang tidak mampu menyelesaikan kasus dugaan mahar politik di DPD Partai Nasdem Kabupaten Semarang dengan memberikan bukti-bukti kongkrit jika pengurus DPD benar-benar bersih dari mahar politik.
3. Mendesak DPP pro aktif terhadap dugaan mahar politik di tingkat DPD sebagai dampak pelanggaran dilakukan sekelompok pengurus DPW Partai Nasdem Jateng yang telah memberhentikan 16 pengurus DPD Kota/Kabupaten tanpa melalui surat dan pemberitahuan terlebih dahulu.
4. Mendesak DPP menindak tegas sekelompok pengurus DPW yang melanggar prosedur Partai tersebut atas dugaan sebagai bentuk pengkondisian agar DPD mengikuti kebijakan-kebijakan tidak lazim Partai Nasdem diantaranya memberlakukan mahar politik bagi Paslon yang diusung di Pilkada 2020.
5. Mendesak DPP segera menentukan sikap tegas terhadap pengurus DPD Nasdem Kabupaten Semarang yang diduga menerima mahar politik karena telah mengotori marwah dan harkat martabat Partai Nasdem.
Menindaklanjuti tuntutan kami pada tanggal 10 Agustus 2020 yang juga mendesak Bawaslu Kabupaten Semarang dan Gakkumdu Kabupaten Semarang agar mengusut tuntas dugaan mahar politik pengurus DPD Nasdem Kabupaten Semarang. Kami mengapresiasi respon cepat Bawaslu dengan melakukan penelusuran dan penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran Pilkada ini.
Menindaklanjuti penelurusan dan penyidikan tersebut kami menuntut demi penegakan keadilan dan kebenaran di mata hukum mendesak agar penelusuran dan penyelidikan dilakukan secara sungguh-sungguh penuh dedikasi terhadap penegakan hukum, sebagaimana tuntutan kami berikut ini:
1. Memeriksa pengurus dan pihak terkait dugaan mahar politik secara tuntas dengan mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran Pilkada dan Pidana.
2. Mengumpulkan bukti-bukti secara mendalam dengan memeriksa rekening pengurus dan salah satu Paslon terkait aliran dugaan dana yang digunakan untuk mahar politik dalam kasus ini.
3. Memeriksa CCTV di posko pemenangan salah satu Paslon dan lokasi tertentu yang diduga tempat pertemuan pengurus DPD dan salah satu Paslon terkait dugaan kasus ini.
4. Mendalami semua bukti penemuan tidak hanya di permukaan untuk menuntaskan kasus ini demi hukum dan memulihkan nama baik dan harkat martabat Partai Nasdem.
5. Meminta Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Semarang menuntaskan kasus setuntas-tuntasnya dan mempublikasi hasil penelurusan dan penyelidikan kepada masyarakat luas.( Edwin DEi )
Senin, 17 Agustus 2020
PENDISIPLINAN PENGGUNAAN MASKER BAGI PERSONEL POLDA KEPRI
Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan di Pemprov Bali Penuh Khidmat dan Ikuti Prokes
Sebagaimana pedoman penyelenggaraan yang dikeluarkan Kementrian Sekretariat Negara RI (Kemensegneg), upacara Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dilaksanakan dengan protokol kesehatan (Prokes) serta digelar dengan sederhana.

Meskipun dalam suasana yang berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya, upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI di Pemprov Bali ini berlangsung secara khidmat dengan diikuti peserta yang terbatas sesuai penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Tampak peserta upacara hanya terdiri dari pejabat eselon II Pemprov Bali dan unsur TNI/Polri. Peserta upacara diwajibkan mengenakan masker serta satu per satu suhu tubuh mereka dicek sebelum memasuki lapangan upacara. Meski demikian, penggunaan busana adat Bali tetap nampak sebagai ciri khas dan implementasi dari visi Pemerintah Provinsi Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Ditemui usai pelaksanaan upacara, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengatakan upacara peringatan Kemerdekaan RI tahun ini memang berbeda dari segi kemeriahan serta jumlah peserta akibat masih adanya pandemi Covid-19. Namun kata dia, tidak mengurangi makna dan arti penting hari bersejarah bagi bangsa Indonesia ini.
“Meski yang para peserta yang lain pun mengikuti upacara dari kantor masing-masing, jadi sesungguhnya tidak ada yang dikurangi,” kata pria yang akrab disapa Cok Ace itu.
Lebih jauh, Wagub Cok Ace menyebutkan peringatan Hari Kemerdekaan RI tahun ini juga bisa menjadi momentum terbaik bagi semuanya khususnya di Bali.
“Di satu sisi pandemi ini memang belum berakhir, proses pemulihan masih terus berjalan. Dan momentum Hari Kemerdekaan ini harus membuat kita tetap semangat dan optimis ke depan. Harus diingat bahwa kondisi sulit kita saat ini, belum apa-apa bila dibandingkan dengan apa yang dialami para pejuang pendahulu kita dulu. Jadi semangat dan optimistis harus tetap kita kedepankan,” ungkap Wagub Cok Ace yang didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Penggunaan pakaian adat Bali di sisi lain menurut penglingsir Puri Ubud ini adalah untuk menunjukkan kebhinnekaan bangsa Indonesia. “Meskipun berbeda, namun kita tetap bersatu di hari yang besar ini. Hari yang datang sekali dalam satu tahun ini adalah hari untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah beraneka-ragam dan berbhinneka. Bahkan upacara di Istana pun menggunakan pakaian adat,” jelasnya. (Humas / MBP-I Nengah)
Kepala Desa Tanjung Serayan Kecamatan Mesuji Gelar Rapat Pembahasan Gotong Royong
Disiplinkan Personel Polres Kepulauan Seribu, Kasie Propam: Anggota Wajib Pakai Masker
Jakarta,MBP-News.Com - Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Kepulauan Seribu melaksanakan penertiban dan penegakkan wajib masker kepada anggota di Kantor Polres Kepulauan Seribu Marina Ancol. Selasa (18/08/2020).
Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya
Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...

-
MBP-NEWS GROBOGAN , Sungguh tragis yang dialami Siti Marfuah (35) warga Desa Ringin harjo Rt 03/RW 01 kecamatan Gubug kabupaten Grobogan ...
-
WONOGIRI, Apel Gabungan Sat Resnarkoba, Siepropam, Sat Sabhara, Urkes dan Subbag Humas di halaman Apel Mapolres Wonogiri dalam rangka pe...
-
MBP-NEWS GROBOGAN , Lembaga Pendidikan Ketrampilan bahasa Korea sekarang ini banyak berdiri di daerah-daerah di Indonesia yang terutama u...