Bhayangkara Perdana News
Pekalongan,
Kajen - Setelah melakukan rangkaian penyelidikan Aparat Satreskrim Polres
Kabupaten Pekalongan menggerebek home industri pembuatan
celana palsu dengan Merk Lois Classic Clothing (7/8/2020).
Dipimpin
langsung oleh Kasat Resrkim AKP Poniman, S.H dengan didampingi Kanit
Piter Ipda Taufiq bersama anggota Reskrim dan Pelapor dari Merk lois Pak
Wong. penggerebekan dilakukan di 3(Tiga) lokasi, yaitu, di Kawasan Appolo,
kedungwani rumah pelaku, Jalan Pisama VI Kecamatan Kedungwani Pekalongan
rumah pelaku dan di Comal, Pemalang, Pabrik rumahan ini diduga
memproduksi berbagai macam Merk celana palsu.
Lokasi home
industri tersebut terlihat seperti Perumahan. Melalui jalan depan Rumah ada
beberapa Ruangan dan di sudut ruangan garasi mobil tersimpan ribuan Pic celana
palsu yang telah siap dipasarkan Berhasil disita Tim Reskrim Polres kapubapaten
pekalongan. termasuk label Merk celana yang di simpan di ruang belakang rumah
Pelaku .
Sementara
dari Hasil pengambangan di lokasi Comal, Pemalang, polisi juga mendapat
tumpukan celana dan label yang belum di pasang . bagian dalam rumah
pelaku pemalsuan merk tersebut terlihat perlengkapan alat- alat seperti mesin
jahit yang digunakan untuk memproduksi berbagai macam Merk celana palsu, Mulai
dari proses pemotongan hingga pengemasan.
Dalam
penggerebekan tersebut petugas berhasil menyita ribuan Pic Celana merk Lois palsu
yang dikemas dalam plastik dan siap dipasarkan, serta menyita beberapa
alat yang digunakan untuk memproduksi celana palsu tersebut.
Kasat Resrkim
Polres Kabupaten Pekalongan AKP Poniman, S.H menjelaskan penggerebekan
dilakukan karena ada indikasi pemalsuan Merk.
"Ada indikasi pemalsuan Merk . Saat ini kita masih
mendalami kasus tersebut. kalau mereka terbukti, kami jerat dugaan
pengguna Merk tersebut.
menurut Pasal 100 UU MIG dapat dikenakan sanksi pidana sebagai
berikut: dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis (“UU MIG”).
Untuk data lebih detail belum bisa kita berikan karena masih kita dalami
," Pungkas Kasat Reskrim .


Tidak ada komentar:
Posting Komentar