Minggu, 09 Agustus 2020

Palsukan Merk Lois : Pabrik Rumahan di Pekalongan Digerebek Sat Reskrim Polres Kabupaten Pekalongan

Bhayangkara Perdana News Pekalongan, Kajen - Setelah melakukan rangkaian penyelidikan Aparat Satreskrim Polres Kabupaten  Pekalongan  menggerebek home industri pembuatan celana palsu dengan Merk Lois Classic Clothing (7/8/2020).

Dipimpin langsung oleh Kasat Resrkim AKP  Poniman, S.H dengan didampingi Kanit Piter Ipda Taufiq  bersama anggota Reskrim dan Pelapor dari Merk lois Pak Wong.   penggerebekan dilakukan di 3(Tiga) lokasi, yaitu, di Kawasan Appolo,  kedungwani rumah pelaku, Jalan Pisama VI  Kecamatan Kedungwani Pekalongan rumah pelaku dan di Comal, Pemalang,  Pabrik rumahan ini diduga memproduksi berbagai macam Merk celana palsu.

Lokasi home industri tersebut terlihat seperti Perumahan. Melalui jalan depan Rumah ada beberapa Ruangan dan di sudut ruangan garasi mobil tersimpan ribuan Pic celana palsu yang telah siap dipasarkan Berhasil disita Tim Reskrim Polres kapubapaten pekalongan. termasuk label Merk celana yang di simpan di ruang belakang rumah Pelaku .

Sementara dari Hasil pengambangan di lokasi Comal, Pemalang, polisi  juga mendapat tumpukan celana dan label  yang belum di pasang . bagian dalam rumah pelaku pemalsuan merk tersebut terlihat perlengkapan alat- alat seperti mesin jahit yang digunakan untuk memproduksi berbagai macam Merk celana palsu, Mulai dari proses pemotongan hingga pengemasan.

Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menyita ribuan Pic Celana merk Lois palsu  yang dikemas dalam plastik  dan siap dipasarkan, serta menyita beberapa alat yang digunakan untuk memproduksi celana palsu tersebut.

Kasat Resrkim Polres Kabupaten  Pekalongan AKP Poniman, S.H menjelaskan penggerebekan dilakukan karena ada indikasi pemalsuan Merk.

"Ada indikasi pemalsuan Merk . Saat ini kita masih mendalami kasus tersebut. kalau mereka terbukti, kami jerat dugaan pengguna Merk tersebut. menurut Pasal 100 UU MIG dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut: dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
Untuk data lebih detail belum bisa kita berikan karena masih kita dalami ," Pungkas Kasat Reskrim . 

Untuk sementara kedua pelaku pemalsuan Merk Lois dan barang bukti di amankan di Polres Kabupaten Pekalongan.(MBP/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...