BHAYANGKARA PERDANA NEWS GROBOGAN, 08 Agustus 2020 - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa di wilayah BKBH Karangrayung dengan TNI- Polri,Linmas, LMDH Ngudiluhur, tokoh masyarakat , dan warga masyrakat mengadakan Apel siap siaga & sosialisasi antisipasi Karhutla 2020,pada hari selasa 04 Agustus 2020 pukul 14.30 wib
Administratur KPH Telawa Arif fitri Saputra melalui Pabin Jaga Wana Kompol
Sumarjito menyampaikan keterangannya kepada Tim Media bhayangkara perdana news
Grobogan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini untuk menjaga komunikasi antar
institusi serta diharapkan Karhutla 2020 yang masuk wilayah Hukum Polsek
Karangrayung dapat diminimalisir sehingga kerugian yg di timbulkan dari
karhutla berkurang.
Dalam pidatonya kapolsek karangrayung AKP Lamsir S,SOs mengatakan bahwa
“dengan kita bersama Apel siaga karhutla 2020 dan adanya kegiatan sosialisasi Antisipasi karhutla ini dari perum Perhutani dan Polsek Karangrayung,LINMAS ,LMDH dan Masyrakat guna penanganan Karhutla 2020 di wilayah hukum polsek karangrayung sehingga dapat diantisipasi bersama–sama demi kelestarian hutan”, kata Kapolsek karangrayung AKP Lamsir ,S.SOs.
Kegiatan ini diikuti oleh TNI-POLRI, Linmas desa ketro, LMDH Ngudiluhur dan warga masyarakat soaialisasi karhutla kepada warga Masyarakat sekitar hutan lengkong desa ketro dan menyusuri hutan petak 126c sampai di Pos pemantauan karhutla 2020 hutan lengkong Desa ketro petak 126 c BKPH Karangrayung.
Asper / KBKPH Karangrayung Alimin dalam keterangannya kepadaTim Media bhayangkara perdana news Grobogan pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2020 di kantor BKPH Karangrayung mengatakan bahwa," dengan adanya giat sosialisasi Antisipasi terhadap karhutla memang merupakan tugas pokoknya namun itu harus di tunjang dengan kebersama TNI-POLRI dan semua elemen masyarakat untuk menjaga & melestarikan hutan," katanya.
Masih menurut Asper/K BKPH Alimin S.Hut dengan
demikian Sinergitas TNI- POLRI dengan Perum perhutani sangat di perlukan
untuk mengurangi angka kerugian dari kebakaran hutan & lahan (karhutla)
juga perambahan dan pencurian kayu di Perum Perhutani,Sesuai dengan MoU antara
Pemerintah, POLRI dan Perum Perhutani saling bersama menjaga & melestarikan
hutan,Karena sesuai dgn Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 pasal 105 tentang
pembakaran hutan dan lahan akan di hukum penjara 10 tahun dan Denda 10
milyar sehingga masyarakat selalu takut dan berhati hati," pungkas
Asper/KBKPH Alimin ,S.Hut.( MBP-NEWS BANU GROBOGAN)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar