Sabtu, 08 Agustus 2020

PERUM PERHUTANI BKPH KARANGRAYUNG BERSAMA TNI- POLRI & LMDH MASYARAKAT SOSIALISASI & APEL SIAGA KARHUTLA 2020

BHAYANGKARA PERDANA NEWS GROBOGAN,  08 Agustus 2020 - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa  di wilayah BKBH Karangrayung dengan TNI- Polri,Linmas, LMDH Ngudiluhur, tokoh masyarakat , dan warga masyrakat  mengadakan Apel siap siaga & sosialisasi antisipasi Karhutla 2020,pada hari selasa  04 Agustus 2020 pukul 14.30 wib 

Administratur KPH Telawa Arif fitri Saputra melalui Pabin Jaga Wana Kompol Sumarjito menyampaikan keterangannya kepada Tim Media bhayangkara perdana news Grobogan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini untuk menjaga komunikasi antar institusi serta diharapkan Karhutla 2020 yang masuk wilayah Hukum Polsek Karangrayung dapat diminimalisir sehingga kerugian yg di timbulkan dari karhutla berkurang.

 

Dalam pidatonya kapolsek karangrayung AKP Lamsir S,SOs mengatakan bahwa

“dengan kita bersama Apel siaga karhutla 2020 dan adanya kegiatan sosialisasi Antisipasi karhutla ini dari perum Perhutani dan Polsek Karangrayung,LINMAS ,LMDH dan Masyrakat guna penanganan Karhutla 2020 di wilayah hukum polsek karangrayung sehingga dapat diantisipasi bersama–sama demi kelestarian hutan”, kata Kapolsek karangrayung AKP Lamsir ,S.SOs.

Kegiatan ini diikuti  oleh TNI-POLRI, Linmas desa ketro, LMDH Ngudiluhur dan warga masyarakat soaialisasi karhutla kepada warga Masyarakat  sekitar hutan lengkong desa ketro dan  menyusuri hutan petak 126c  sampai di Pos pemantauan karhutla 2020 hutan lengkong Desa ketro  petak 126 c  BKPH Karangrayung. 

Asper / KBKPH Karangrayung Alimin dalam keterangannya kepadaTim Media bhayangkara perdana news Grobogan pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2020 di kantor BKPH Karangrayung mengatakan bahwa," dengan adanya giat sosialisasi Antisipasi terhadap karhutla memang merupakan tugas pokoknya namun itu harus di tunjang dengan kebersama TNI-POLRI dan semua elemen masyarakat untuk menjaga & melestarikan hutan," katanya. 

Masih menurut  Asper/K BKPH   Alimin S.Hut  dengan demikian  Sinergitas TNI- POLRI dengan Perum perhutani sangat di perlukan untuk mengurangi angka kerugian dari kebakaran hutan & lahan (karhutla) juga perambahan dan pencurian kayu di Perum Perhutani,Sesuai dengan MoU antara Pemerintah, POLRI dan Perum Perhutani saling bersama menjaga & melestarikan hutan,Karena sesuai dgn Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 pasal 105 tentang pembakaran hutan dan lahan akan di hukum penjara 10 tahun dan Denda 10 milyar  sehingga masyarakat selalu takut dan berhati hati," pungkas Asper/KBKPH Alimin ,S.Hut.( MBP-NEWS BANU GROBOGAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...