Selasa, 11 Agustus 2020

Polres Karangasem Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba

 


BHAYANGKARA PERDANA NEWS - KARANGASEM,
   AKBP Ni Nyoman Suartini, S.I.K., M.M.Tr memimpin Press Release pengungkapan tindak pidana narkoba, didampingi Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP I Ketut Edi Susila, S.H., dan Kasubag Humas Polres Karangasem AKP Herson Djuanda, S.H., dan dihadiri para awak media bertempat di Loby Polres Karangasem. Selasa (11/8/2020) pukul 10.00 wita.          


Dugaan tindak pidana melawan hukum, memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman atau menjadi penyalah guna narkotika golongan I bukan tanaman (sejenis sabu) bagi diri sendiri.        

 Laporan LP - A/37/VI/2020 dengan 5 tersangka yang berinisial A K S, laki-laki 27 tahun asal Br. Anyar, Ds. Selumbung, Kec. Manggis, dengan mudus membeli narkotika jenis sabu dengan sistem tempel yang disembunyikan di dalam bungkus rokok, barang bukti yang diamankan dari IKS satu buah plastik bekas bungkus permen Caffe Candy yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 gram, satu bungkus rokok yang berisi 0,16 gram, dengan jumlah total 0,84 gram.           


Tersangka A H alias A, laki-laki 33 tahun alamat Br. Luhur, Ds. Padangbai, Kec Manggis, membeli narkotika dengan sistem tempel di simoan di mesin Alkom, dengan barang bukti satu klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,03 gram.               

Tersangka P A Y W alias A Y, laki-laki 27 tahun, akamat Br. Dinas Tengading, Ds Antiga, Kec. Manggis, membeli narkotika dengan sistem tempel menyimpan barangnya di dalam kamar, dengan barang bukti tidak ditimbang, Karena diduga sisa-sisa pemakian.             Tersangka H W alias H laki-laki 27 tahun, alamat Br. Dinas tengading, Ds. Antiga, Kec. Manggis, membeli dengan sistem tempel yang barangnya disimpan di pakian kotor, dengan barang bukti 3 buah plastik klip bening, barang bukti tidak di timbang, karena di duga sisa-sisa pemakian.                  

 Tersangka I K S alias D A laki-laki 14 tahun 3 bulan, alamat Br. Dinas padangsari, Ds Tianyar tengah, Kec. Kubu Karangasem, membeli narkotika dengan sistem tempel dan barangnya disimpan di pintu dapur rumahnya dengan barang bukti 4 klip plastik bening dengan berat masing-masing 0,33., 0,35., 0,35., 0,35., dengan total berat 1,38 gram.                 

Kapolres Karangasem dalam Press Release kepada awak media menyampaikan bahwa, berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah Kec. Manggis diduga ada seseorang yang bernama berinisial I K S, alias T sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu, kemudian berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Karangasem AKP I Ketut Edi Susila S H., melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan cukup bukti maka dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang di duga pelaku tersebut" ujar AKBP Ni Nyoman Suartini, S.I.K., M.M.Tr.,.                        "Terhadap Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal yang disangkakan Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun  serta denda paling sedikit 800.000.000 - (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak 8000.000.000 - (delapan milliar rupiah). " tutup Kapolres Karangasem. (MBP NEWS - I Made Arda Oka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...