Bhayangkara Perdana
News Grobogan, Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, S.I.K, M.H, melalui Kasat
Narkoba, AKP Ngadiyo, SH, M.H, Senin (10/8/2020) didampingi Kasubag Humas AKP
Sudarsono, menyampaikan, pihaknya menangkap dua tersangka, yakni bernama
inisial AM (34) dan AS (32), keduanya warga Karangrayung, pada Hari Kamis
tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 22:15 WIB di rumah tersangka AM.
Pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik AM yang terletak di Sumberjosari Karangrayung sering sering digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penggerebekan di TKP dan berhasil mengamankan tersangka. Saat digeledah, di dalam rumah tersangka ditemukan barang-bukti berupa 1 (satu) Paket plstik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,74 Gram, Seperangkat alat hisap (bong) dan dua buah handphone milik kedua tersangka.
Menurut pengakuan dari tersangka sabu tersebut didapatkan atau dibeli dari temannya tersangka AS di Semarang dengan harga Rp 700.000,- setiap paketnya. Tersangka dan barang bukti Selanjutnya dibawa ke Mapolres Grobogan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakan tersebut Kedua tersangka dijerat dengan
dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) lebih Subs 127 ayat (1) huruf
a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, kata Kasat Narkoba. (Humas / MBP-Banu)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar