Bhayangkara Perdana News Salatiga, Mungkin masih ingat kasus Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji (54) yang beberapa bulan lalu sempat menghebohkan, gegara dikabarkan menikahi seorang bocah berusia 7 tahun berinisial D pada bulan Juli 2016. Namun, kasus ini dihentikan karena polisi tidak menemukan bukti adanya pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, penghentian bertepatan pada saat wabah pandemi Covid 19.
Benarkah demikian dan kasus ini akan berhenti begitu saja sehingga akan
dilupakan orang? Upz…ternyata tidak !!! Pada hari Selasa (11/8/2020) melalui
jumpa pers, Heru Budi Sutrisno,S.H.,M.H. selaku lawyer pelapor tindak pidana
pernikahan dibawah umur yang dilakukan Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji
beserta Pemuda Pancasila Komando Inti Mahatidana Provinsi Jawa Tengah
menginginkan bahwa penghentian penyelidikan perkara Syekh Puji agar dibuka
kembali
“Kasus tindak pidana pernikahan dibawah umur yang dilakukan Syekh Puji yang dihentikan, agar kembali dibuka. Kami menilai, bahwa surat perintah penghentian penyelidikan(SP3) terlalu cepat.” jelas Heru Budi Sutrisno,S.H.,M.H.
Dalam jumpa pers tersebut, Heru Budi Sutrisno,S.H.,M.H. memaparkan adanya
kejanggalan bahwa bukti visum dialihkan penjemputannya di dalam pondok
sedangkan korban sudah tidak tinggal di pondok, dan perubahan korban belum di
periksa psikolog ,perubahan ekonomi sebelum dan sesudah, belum ada perubahan
ekonomi, belum ada saksi diperiksa hingga 18 orang, penyelidikan dihentikan
belum konfirmasi Komnas perlindungan Anak dan lainnya “Keinginan kami dari
kuasa hukum dari pelapor meminta agar dibuka kembali dari pihak Polda Jawa
Tengah,karena SP3 dikeluarkan terlalu cepat atau premature. “
Dia menambahkan, sebagai pendamping dan pengacara pelapor terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Syekh Puji / Pujiono Cahyo Widiyanto atas pelanggaran terhadap Undang Undang Perlindungan Anak pasal 26 jo ayat (1) hurup (c) pasal 66 jo pasal 59 jo ayat (2) Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang Perbuatan Atas Undan Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kasus Tindak Pidana " pasal 76 jo pasal 76 e jo pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) Undang- Undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tim advokat dalam jumpa pers tersebut, Heru Budi Sutrisno,S.H.,M.H. selain dikawal Pemuda Pancasila Koti Jawa Tengah, juga didampingi Tim Advokat yakni Dimas Cipta Anugrah S.H,.M.H, Jericho Mandahari, S.H. dan Josefat Reinhard,S.H. “Dengan adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), tim lawyer beserta Pemuda Pancasila Koti Mahatidana Provinsi Jawa Tengah menyiapkan alat bukti tambahan untuk mendorong penyidik untuk membuka kembali kasus tersebut. “pungkasnya
Sebagaimana diketahui, polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan
pernikahan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Pujiono Cahyo Widiyanto
alias Syekh Puji (54). Hal itu dilakukan karena tidak adanya bukti dan saksi
yang cukup terkait dugaan kasus yang dilakukan terlapor.
"Untuk sementara ini dalam kasus yang diadukan oleh pelapor
tidak ada barang buktinya yang kuat jadi hanya satu keterangan saksi, satu
saksi itu tidak ada kepastian hukum untuk itu penyelidikan kita hentikan. Namun
tidak menutup kemungkinan jika ada bukti baru kita akan membuka kembali,"
kata AKBP Sunarno Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng saat gelar
perkara di Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2020) yang lalu. (MBP – Edwin )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar