Bhayangkara Perdana News Semarang, Permasalahan warga Cebolok, Kelurahan
Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang yang menjerit, karena akan
digusur oleh oknum yang diduga mengaku sebagai pemilik tanah tersebut, akhirnya
ada titik terangnya siapa sebenarnya pemiliknya, senin 28/12/2020 jam 11:30 wib.
Menurut
Rohmadi, SH, M.H., kuasa hukum pemilik tanah Cebolok yang ditempati sejumlah
warga tersebut menjelaskan, bahwa tanah Cebolok pemilik sebenarnya adalah
Budiarto Siswojo, yang merupakan ahli
waris dari Tjipto Siswojo, pemilik PT. Tensindo, Semarang.
Kepemilikan
hak atas tanah tersebut, merupakan putusan incraht (keputusan berkekuatan hukum
tetap, red) dari (MA) Mahkamah Agung
(MA) tahun 2018, setelah melalui proses di pengadilan sejak tahun 2000-an dan
proses banding hingga peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung. Dengan
putusan PK, No. Perkara 341 PK/PDT/2018, tanggal 23 Juli 2018.
"Kenapa
ada proses banding dan PK? Karena kita memiliki novum atau alat bukti baru yang
menguatkan, atas kepemilikan tanah yang ada di Cebolok tersebut. Jadi, pemilik
sah atas tanah seluas 15,3 ha tersebut, adalah Budiarto Siswojo. Yang merupakan ahli waris dari
Tjipto Siswojo," jelas Rahmadi, kuasa hukum pengusaha dr. Setyawan, kepada
awak media di warung makan, Senin, (28/12/2020).
Lalu,
lanjutnya, tanah tersebut dikelola oleh dr. Setyawan untuk proyek property
melalui PT. Mutiara Arteri Property (Grup), dasarnya adalah klausul perjanjian
kerja bersama (PKB) antara Tjipto Siswojo (Pemilik tanah) dan dr. Setyawan dalam
pengelolaan atas tanah tersebut.
"Jadi
alas bukti hukum, dr. Setyawan, dalam mengelola tanah tersebut jelas. Yaitu
klausul kerjasama antara pemilik tanah dan pengembang property (developer,
red)," imbuhnya.
Dijelaskan
pula oleh Rahmadi, bahwa dalam proses pengosongan lahan/tanah di Cebolok,
Semarang, pihaknya menggunakan pertimbangan kemanusiaan. Artinya, yang mendiami
tanah tersebut diberikan tali asih untuk mengosongkan atas bangunan yang
didirikan di atas tanah milik Budiarto Siswojo tersebut.
"Atas
dasar kemanusiaan, kita kumpulkan warga dengan membentuk tim pada bulan
November 2020 lalu. Yang terdiri dari perwakilan warga, perangkat desa dan
instansi terkait. Jumlah tali asih bervariasi nilainya. Tim yang telah dibentuk
yang menentukan rupiahnya dan sebagian besar warga sudah menerimanya,"
tutur Rohmadi.
Untuk proses
selanjutnya, antara kuasa hukum pengembang dan kuasa hukum warga rencananya akan
difasilitasi oleh pemerintah untuk dimediasi di kantor kelurahan Sambirejo pada
Senin, 28/12/2020. ( MBP- Djoko W)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar