Senin, 28 Desember 2020

Warga Cebolok Mengadu ke Gubenur Jateng Terkait Masalah Penggusuran Tanah Cebolok

 

Bhayangkara Perdana News Semarang, Kuasa hukum rakyat Warga cebolok yang di dampingi oleh kuasa hukumnya Sugiono, SH, MH., yang nasibnya di tanah cebolok pasrah pada kuasa hukumnya.

Warga yang didampingi Kuasa Hukum nya mendatangi kantor Gubernur Jateng, ketika ingin menemui Gubenur Jateng belum bisa ketemu dan di sarankan ke walikota semarang karena obyek permasalahan berada di daerah kota Semarang.

Pada saat itu juga warga menuju Kantor Walikota Semarang, ternyata Walikota dan Plt sedang tidak ada di kantor, sehingga warga cebolok tidak dapat ketemu, kata kuasa hukum Sugiono, SH, MH.

Pada hari senin 28 desember 2020 Sugiono, SH, MH.,  telah mengirim surat ke walikota Semarang untuk audensi tetapi diminta menunggu selama 14 hari kedepannya.

Terkait adanya pertemuan untuk mediasi yang di fasilitasi oleh kuasa Hukum Sugiono, SH, MH., di kelurahan Sambirejo, rencananya antara warga cebolok dan pengembang, yang rencana nanti malam (senin 28/12/2020) tapi pihak pengembang belum siap.

Kami kuasa hukum Warga cebolok mau melihat perijinan proyek, amdalnya bagaimana dan surat lainnya yang akan kami mau lihat dan akan kami korfimasikan, dan apa alasan dalam pengantian rugi itu apa ?.. sedangkan warga cebolok sudah la menduduki selama ini ada yang sudah 30 tahun, UU tanah yang sudah ditempati selama 30 tahun sudah dimiliki nya ? kok bisa - bisa main gusur begitu aja, sedangkan ayam dibuatkan kandangnya, baru ini manusia di mana hati nuraninya.

jika dilihat  unsur pidananya unsur pengembang sudah melawan hukum perusakan yang secara nyata merobohkan rumah warga mungkin ini bukan tanah miliknya tetapi di bangunnya  oleh uang pribadi .

Kalau bisa waga diadakan musyawarah bukan langsung di eksekusi bukan secara brutal, eksekusi atas lahan tersebut harus ada keputusan inkrah ( kekuatan hukum yang kuat )  dari pengadilan lalu surat pengadilan, lalu bisa lakukan eksekusi lahan dimana suratnya aja belum ! kata kuasa hukum Sugiono, SH, MH.

Warga itu manut tidak mau macam - macam mereka mau keluar dari tanah cebolok kalau sudah di perlihatlan legilitas surat tanah tersebut  dan tolong kami minta bukan gantii rugi tapi ganti untunglah padahal  warga ini manusia, imbuh Sugiono, SH.MH. (MBP-Djoko W)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...