Bhayangkara Perdana News Semarang, Kuasa hukum rakyat Warga cebolok yang
di dampingi oleh kuasa hukumnya Sugiono, SH, MH., yang nasibnya di tanah cebolok
pasrah pada kuasa hukumnya.
Warga yang
didampingi Kuasa Hukum nya mendatangi kantor Gubernur Jateng, ketika ingin menemui Gubenur Jateng belum bisa
ketemu dan di sarankan ke walikota semarang karena obyek permasalahan berada di
daerah kota Semarang.
Pada saat itu
juga warga menuju Kantor Walikota Semarang, ternyata Walikota dan Plt sedang
tidak ada di kantor, sehingga warga cebolok tidak dapat ketemu, kata kuasa
hukum Sugiono, SH, MH.
Pada hari
senin 28 desember 2020 Sugiono, SH, MH.,
telah mengirim surat ke walikota Semarang untuk audensi tetapi diminta menunggu
selama 14 hari kedepannya.
Terkait
adanya pertemuan untuk mediasi yang di fasilitasi oleh kuasa Hukum Sugiono, SH,
MH., di kelurahan Sambirejo, rencananya antara warga cebolok dan pengembang, yang
rencana nanti malam (senin 28/12/2020) tapi pihak pengembang belum siap.
Kami kuasa
hukum Warga cebolok mau melihat perijinan proyek, amdalnya bagaimana dan surat
lainnya yang akan kami mau lihat dan akan kami korfimasikan, dan apa alasan
dalam pengantian rugi itu apa ?.. sedangkan warga cebolok sudah la menduduki
selama ini ada yang sudah 30 tahun, UU tanah yang sudah ditempati selama 30
tahun sudah dimiliki nya ? kok bisa - bisa main gusur begitu aja, sedangkan
ayam dibuatkan kandangnya, baru ini manusia di mana hati nuraninya.
jika dilihat unsur pidananya unsur pengembang sudah melawan
hukum perusakan yang secara nyata merobohkan rumah warga mungkin ini bukan
tanah miliknya tetapi di bangunnya oleh
uang pribadi .
Kalau bisa waga
diadakan musyawarah bukan langsung di eksekusi bukan secara brutal, eksekusi
atas lahan tersebut harus ada keputusan inkrah ( kekuatan hukum yang kuat
) dari pengadilan lalu surat pengadilan,
lalu bisa lakukan eksekusi lahan dimana suratnya aja belum ! kata kuasa hukum Sugiono,
SH, MH.
Warga itu
manut tidak mau macam - macam mereka mau keluar dari tanah cebolok kalau sudah
di perlihatlan legilitas surat tanah tersebut
dan tolong kami minta bukan gantii rugi tapi ganti untunglah
padahal warga ini manusia, imbuh Sugiono,
SH.MH. (MBP-Djoko W)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar