Rabu, 16 Desember 2020

Pelaku CURAS Berhasil Di BEKUK Team Tiger Polres Lahat

Lahat, MBP news – Satu dari Empat tersangka kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana berhasil diungkap oleh jajaran unit Reskrim Polres Lahat.

Berdasarkan LP/B-03/VII/2019/Res Lahat/Polda Sumsel, yang kejadian pada Selasa tanggal 9 Juli 2019 sekira pukul 18.30 WIB, dengan TKP di Jl Lintas Kecamatan Pagar Gunung, Desa Tanjung Agung Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono didamping Kasat Reskrim Polres Lahat melalui Kasubag Humas IPTU Hidayat disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menegaskan, usai menerima laporan dari korban bernama Lubiansyah (28) warga Desa Lubuk Dendalan Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat.

“Dari laporan korban Lubiansyah, lalu anggota memintak keterangan dari dua saksi yakni Indra Jaya (35), dan Eko Apriansyah (29) keduanya merupakan warga Desa Lubuk Dendalan Kecamatan Mulak Sebingkai Lahat,” kata Liespono pada Rabu (16/12/2020).

Selain mengamankan terduga pelaku yang merupakan satu dari empat pelaku berinisial FE (31) warga Desa Pagar Agung Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat juga mendapati barang bukti (BB) satu bilah senjata tajam jenis kodok penikam merk A.Malik bergagang kayu warna coklat muda tanpa sarung yang panjangnya kurang lebih 26 cm.

Untuk kronologis kejadian, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat, pada Selasa tanggal 9 Juli 2019 sekira pukul 18.30 WIB bertempat dijalan Lintas Kecamatan Pagar Gunung Desa Tanjung Agung Kabupaten Lahat, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dialami korban ketika selesai menjual getah karet dari arah berlawanan.

Tersangka sebanyak 4 orang yang menggunakan Ranmor Roda 2 sebanyak 2 unit berpapasan dengan mobil yang ditumpangi pelapor, lalu, para pelaku memutar arah dan memberhentikan motor yang dikendarainya disamping kiri dan kanan mobil. Kemudian pelaku menyuruh turun korban dengan memegang kerah baju kaos serta tangan kanan pelaku memegang sebilah Sajam jenis pisau “kuduk”.

“Akibat dari peristiwa itu, uang hasil penjualan getah karet sebanyak Rp.49.880.000 diambil tersangka. Lalu, korban melaporkan kejadian tersebut, ke Polisi Sektor (Polsek) Pulau Pinang untuk ditindaklanjuti,” cetus Liespono. Sedangkan untuk kronologis penangkapan sambungnya, pada Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekitar jam 23.00 WIB Team Tiger Polres Lahat mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada dijalan Lintas Sumatra Desa Manggil depan terminal Manggul.


Kemudian team Opsnal Polres Lahat menuju kelokasi yang diinformasikan di Jalinsum depan Terminal Manggul, setiba di TKP bahwa benar terduga pelaku sedang berada dipinggir jalan sesuai informasi. Tersangka Curas Berhasil Ditangkap”Tanpa mengulur waktu, Team Opsnal langsung menuju kelokasi. Dalam penangkapan tersP Kurniawi H Barmawi SIK, kini pelaku berikut baangka langsung dipimpin Kasat Reskrim AKrang bukti (BB) telah diamankan di Polres Lahat, anggota pun masih terus memburu keberadaan pelaku lainnya,” pungkas Liespono. (MBP-Amg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...