Rabu, 03 Juni 2020

Pelaku Ganjal ATM Nyaris Ketangkap Tangan Kapolsek Cileungsi


Bhayangkara Perdana News BOGOR. Cileungsi, Polres Bogor-Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil tangkap tangan pelaku ganjal ATM (03/06/2020).


Awal mula kejadian Kapolsek Cileungsi Kompol Endang S, S.H hendak melakukan transaksi pada sebuah mesin ATM Bank BNI yang berlokasi di SPBU Jalan Raya Narogong Cileungsi Kabupaten Bogor, tiba-tiba kartu ATM yang digunakan oleh Kapolsek Cileungsi ini tersangkut didalam mesin. Kemudian seseorang tidak dikenal yang berada di belakang Kapolsek dengan menggunakan penutup mulut mencoba membantu kartu ATM Kapolsek yang tersangkut di mesin.

Karena merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku, kemudian Kapolsek Cileungsi yang turut hampir menjadi korban tersebut, mencoba memancing pelaku untuk memberikan pertolongan. Namun pelaku malah meminta Kapolsek Cileungsi untuk memasukkan kode pin ATM.

Tidak berselang lama Kapolsek berhasil meringkus Pelaku ganjal ATM tersebut. “Saya hampir jadi korban Penipuan dengan modus ganjal ATM, karena saya yakin ini merupakan sebuah tindak pidana sehingga saya langsung melakukan penangkapan di tempat kejadian”, ungkap Kapolsek Cileungsi Kompol Endang S, S.H.

Rupanya Pelaku pengganjal ATM tersebut turut serta melakukan perlawanan terhadap Kapolsek Cileungsi ketika hendak dilakukan penangkapan. “Jadi benar, Kapolsek Cileungsi hampir menjadi korban dari pelaku pencurian uang pada mesin ATM dengan modus berpura-pura menolong orang yang kartu ATM nya tersangkut, namun berkat insting Kepolisian yang kuat dan terasah sehingga Kapolsek Cileungsi gerak cepat berhasil menangkap Pelaku”, ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

“Dan pada saat proses penangkapan pelaku ini memang sempat melawan Kapolsek, hingga diberikan tembakan peringatan namun akhirnya berhasil dibekuk dengan aman dan kondusif. Terhadap Pelaku kami kenakan Pasal 378 dan atau pasal 362 jo. Pasal 53 jo. dengan ancaman pidana diatas 4 tahun penjara”, tutup Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy. (MBP-M.yus/Humas)

Rudianto Manurung, SH,MH. Kuasa Hukum Hari Prasetyo: Dakwaan dari Jaksa Hanya Asumsi


Jakarta, MBP-News.Com- Sidang perdana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai hari ini  digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (03/6/20). persidangan mengahadirkan enam tersangka, dengan agenda pembacaan dakwaan. 


Namun dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap hanya sebatas asumsi atau dugaan, hal tersebut dikemukakan oleh Kuasa Hukum Hary Prasetyo, Rudianto Manurung SH, MH. 

"Kami akan mengajukan keberatan, karena banyak dakwaan dari Jaksa hanya asumsi," ungkapnya Rudi. 

Rudi juga membantah jika Hary Prasetyo turut serta dalam menentukan harga saham PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Selain itu, dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa ada uang yang masuk ke kantong Hary dan dipakai untuk berpergian, disangkal oleh Rudi. 

"Semua itu hanya fasilitas, dan jika itu dianggap sebagai kerugian negara maka akan dikembalikan, fasilitas itukan diberikan dari Joko Hartono Tirto," Pungkasnya . 

Rudi juga mempertanyakan bahwa didalam dakwaan jaksa, pelanggaran terjadi mulai tahun 2008-2018, sedangkan yang dijelaskan hanya dimulai dari tahun 2015. 

Persidangan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang perkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp 16,87 Triliun itu, digelar dengan memperhatikan protokoler pencegahan penularan virus Covid-19. 

Dan Keenam terdakwa yang diajukan ke pengadilan masing-masing dengan surat dakwaan tindak pidana korupsi melanggar (primair) pasal 2 ayat(1) jo.(MBP/RR) 

Sosialisasi New Normal, Jajaran TNI - Polri di Pandeglang


Bhayangkara Perdana News Pandeglang (Banten) - Jajaran Polres Pandeglang bersama jajaran  Kodim 0601/ Pandeglang melakukan sosialisasi dalam rangka mendukung rencana penerapan kebijakan pemerintah terkait New Normal atau tatanan kehidupan baru dalam beraktifitas sehari-hari, dengan tetap disiplin menerapkan panduan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Selasa  (02/06/2020).


Untuk menghadapi New Normal Covid-19 di wilayah hukum Polres Pandeglang kita perlu terus menghimbau agar secara umum masyarakat dari sekarang sudah dapat memahami, mengerti , dan disiplin melaksanakan panduan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai anjuran pemerintah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam upaya percepatan pencegahan Covid-19 dengan mengedepankan tindakan persuasif, preventif dan humanis.

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, menerangkan, seluruh jajaran Polres Pandeglang dan Kodim 0601/ Pandeglang juga melakukan sosialisasi di tempat-tempat keramaian, tempat ibadah dan sarana publik lainnya. Tujuanya agar masyarakat lebih siap menghadapi era tatanan kehidupan baru di tengah pandemi Covid-19.

Adapun hal yang disampaikan dalam himbauan ke masyarakat untuk menghadapi situasi New Normal, diantaranya agar dalam melaksanakan aktifitas diluar tetap melaksanakan panduan  protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Kami harapkan warga masyarakat Pandeglang segera dapat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada situasi New Normal,” kata AKBP Sofwan Hermanto.

Pentingnya untuk menuju new normal harus ada kepatuhan dari masyarakat itu sendiri untuk bisa menerapkan disiplin sesuai panduan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bagi diri masing-masing.

“Semuanya adalah untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar  bersama-sama turut serta dalam upaya percepatan pencegahan Covid-19," ucap AKBP Sofwan Hermanto.(MBP-red)

Polres Pandeglang dan Petugas Gabungan, Lakukan Filterisasi Kondisi Kesehatan Masyarakat di Pos Pam Gayam



Bhayangkara Perdana News Pandeglang (Banten) - Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pandeglang, dilaksanakan kegiatan filterisasi kondisi kesehatan masyarakat oleh petugas gabungan pos terpadu. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka percepatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan Operasi Ketupat Kalimaya 2020, yang berlokasi di Pos Pam Gayam, Rabu (27/05/2020).


Dalam kegiatan filterisasi kondisi kesehatan masyarakat tersebut, untuk memeriksa kondisi kesehatan masyarakat oleh petugas gabungan pos terpadu pemeriksaan kesehatan. Kegiatan tersebut  dipimpin Kapos Pam Gayam AKP Lutfi Namimi Napitupulu, bersama 34 personel penyekatan yang terdiri dari, personel Satuan Fungsi Polres Pandeglang, Polsek jajaran Polres Pandeglang, personel TNI, personel Dishub Kabupaten Pandeglang, personel BPBD Kabupaten Pandeglang dan personel Dinkes Kabupaten Pandeglang.

“Tujuan dilaksanakanya kegiatan filterisasi untuk dapat memeriksa kesehatan atau suhu badan pengendara R2 maupun R4 , serta angkutan umum yang masuk ke wilayah hukum Polres Pandeglang, sebagai bentuk upaya percepatan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Pandeglang,” ujar Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, Jum'at (29/05/2020).

Lanjut Kapolres Pandeglang,  mengungkapkan, kendaraan R4 masuk Kabupaten Pandeglang bus umum 0 unit, mini bus umum 29 unit, angkutan umum 48 unit, kendaraan pribadi 2.469 unit dan diperiksa sebanyak 367 orang.

“Kendaraan R4 keluar Kabupaten Pandeglang, bus umum nihil, mini bus umum 28 unit, angkutan umum 58 unit, kendaraan pribadi 2.479 unit, dan diperiksa 173 orang,” kata AKBP Sofwan Hermanto.

Sebagai data yang dihimpun petugas di Pos Gayam,  kendaraan R2 yang masuk 2.107 unit, diperiksa sebanyak 2.107 orang.
R2 yang keluar 2.075 unit dan diperiksa sebanyak 2.075 orang. Kendaraan R4 11 unit diputar balik, kendaraan R2 nihil di putar balik.

"Agar warga tidak beraktifitas di luar rumah, hindari kontak langsung dengan orang lain. Gunakan masker, gunakan sarung tangan, terapkan perilaku hidup bersih dan sehat, apabila dikemudian hari timbul gejala-gejala yang disebabkan oleh Covid-19, agar memeriksakan dirinya ke Puskesmas terdekat, dan perbanyak minum air putih,” tutup AKBP Sofwan Hermanto, dalam himbauannya.(MBP-red)

PEMBONGKARAN BANGUNAN ILEGAL DI TANAH NEGARA YANG DI JADIKAN USAHA CAFE KARAOKE DI KABUPATEN DEMAK




BHAYANGKARA PERDANA NEWS - DEMAK, 02 Juni  2020. Eksekusi pembongkaran bangunan illegal  yang  masuk wilayah Pemerintah Kabupaten Demak Jawa Tengah yg di laksanakan pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 berjalan dgn aman,tertib dan lancar, sejumlah 18 Cafe karaoke yg berdiri di tanah Negara di bongkar paksa dgn menggunakan alat berat ( Excavator) oleh Pemerintah Kabupaten Demak   karena sangat mengganggu dan bagi Masyarakat  sangat meresahkan.


pembongkaran bangunan di mulai dari jalan lingkar Demak,sapanjang sungai jajar dan sepanjang saluran sungai sekunder di Desa Werdoyo Kecamatan KebonAgung kabupaten  Demakdi saksikan oleh warga masyarakat  sekitar dan tidak memacetkan arus jalannya kendaraan karena di jaga dari polisi lalu lintas polres Demak .


Di Sela sela Eksekusi pembongkaran bangunan illegal Cafe karaoke di Desa werdoyo Kapolsek Kebon Agung AKP Sugiyono kepada Tim Media bhayangkara perdana news mengatakan bahwa Membenarkan adanya Eksekusi pembongkaran bangunan illegal Cafe karaoke  yg berdiri di atas Tanah milik Negara,karena pada dasarnya bangunan tersebut menyalahi aturan,dan sebenarnya pembongkaran bangunan tersebut sudah mau di laksanakan pada bulan Romandhon   namun karena adanya pandemi Covid19  di tunda pelaksanaannya  dan pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 dari pukul 10.00 wib sampai 15.00 wib ini baru selesai semuanya", Tuturnya.

 Di jelaskan Oleh Kapolsek Kebon Agung AKP  Sugiyono bahwa dalam  pelaksanaannya Eksekusi pembongkaran bangunan Cafe karaoke  berjalan aman,tertib dan lancar karena tidak ada perlawanan dari pemilik cafe karaoke maupun Masyarakat setempat dan  pelaksanaan Eksekusi Tersebut di jaga oleh jajaran Satuan sabhara Polres Demak yg di pimpin oleh AKP  Bowo,Satpol pp Kabupaten Demak,Koramil Kebon Agung,DPU Taru kabupaten  Demak dan Dinas terkait," pungkasnya.Harapan pemerintah Kabupaten  Demak  dan Masyarakat jagalah  Nama baik  kabupaten Demak karena Demak di juliki adalah kota Wali dan  Santri sehingga Demak akan menjadi sebagai sauri tauladan kota kota lainnya beramal,beribadah,bertaqwa dan beriman. ( MBP-NEWS BANU-MUHTAROM)

Terima Arahan Irwasum Polri di Tol Kalikangkung, Polda Jateng Komitmen Terus Terapkan Prosedur Covid




BHAYANGKARA PERDANA NEWS - SEMARANG  Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk terus menjalankan prosedur pengamanan covid-19 dengan konsisten dalam 
menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi personil sebelum menjalankan tugas demi menjamin keamanan masyarakat.


Komitmen tersebut sesuai dengan arahan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat mengunjungi Tol Kalikangkung dalam melaksanakan pengawasan Operasi Kepolisian Kontinjensi Terpusat “Aman Nusa II Candi Penanganan Covid-19 bersama rombongan, Rabu (3/6/2020) siang.

“Tadi bapak Irwasum melakukan pengecekan, beliau menyampaikan untuk tetap menjaga kesehatan, kebersihan, baik itu dipos, Jangan lupa prosedur covid diterapkan harus diberikan, disampaikan kepada jajaran untuk tetap mengunakan sarung tangan, masker, dan kami yang dilapangan agar bertugas dengan semangat,” kata Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arman Achdiat sembari mengucapkan rasa terimakasih kepada Irwasum.Menurutnya, kondisi kesehatan para personil dilapangan masih terjaga.

“Kami beserta jajaran Polda Jawa Tengah terutama yang melaksanaan tugas saat ini dalam operasi ketupat dan sekarang kita lanjutkan dengan operasi yang ditingkatkan, kami masih dalam kondisi sehat, kami tetap menjaga kesehatan dan kebersihan demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

Adapun, disebutkannya Tol Kalikangkung usai lebaran dalam kondisi aman, lancar dan lengang.

“Tetap kita akan lakukan pemeriksaan kepada seluruh pengemudi yang melintas demi menjaga dan memutus rantai penyebaran covid 19, jadi himbauan kami tetap dirumah biar kami yang di jalan,” pungkasnya.


Adapun dalam kesempatan itu, Komjen Pol Agung Budi Martoyo memberikan langsung bantuan masker,  handsanitizer serta makanan ringan bagi petugas dan penguna jalan yang melintas serta disaksikan langsung oleh Kombes Pol Arman.(MBP NEWS - DJOKO)

5 Juni Ini ASN Kerja Kembali, Gubernur Koster Terapkan Disiplin Ketat Prosedur Kesehatan


BHAYANGKARA PERDANA NEWS - Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaiian kebijakan soal sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan kehidupan Era Baru di instansi pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor  730/9899/MP/BKD.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri,” kata Gubernur dalam konferensi pers live streaming di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar pada Rabu (3/6).

Menurut Gubernur Koster, surat edaran yang akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2020 ini bertujuan memastikan berjalannya pelaksanaan tugas dan fungsi kinerja instansi secara efektif, namun tetap mengutamakan prosedur kesehatan seperti jaga jarak, penggunaan masker, mencuci tangan, penyediaan hand sanitizer dan lainnya.

“Pelaksanaannya mencakup pimpinan instansi, pegawai, masyarakat dan berbagai instansi terkait lainnya,” sebut Gubernur kelahiran Sembiran, Kabupaten Buleleng ini.

“Dalam hal ini, prosedur kesehatan harus dilaksanakan dengan baik. Termasuk mengingatkan masyarakat, seperti wajib memakai masker jika ingin mendapat pelayanan publik. Tolong ini digarisbawahi, harus jadi perhatian bagi kita semua,” imbuhnya menegaskan.

Gubernur Koster juga menekankan kepada semua pimpinan OPD mulai dari dinas, biro dan badan agar betul-betul memastikan penerapan protokol kesehatan ini dengan disiplin.

“Dibentuk pula tim pengawas agar dilaksanakan dengan baik dan ketat,” tegasnya. Meskipun demikian, pihaknya memastikan kinerja pemerintahan sesuai pemberlakuan SE ini terutama sektor layanan publik akan tetap maksimal.

Dirinya juga kembali menegaskan bahwa pemberlakuan SE ini pada 5 Juni mendatang hanya bagi instansi pemerintah dan pelayanan publik. Jadi belum berlaku untuk sektor lain seperti pendidikan, industri, perdagangan dan lainnya.

“Jadi masih terbatas pada kantor pemerintahan. (kebijakan, red) ini dilaksanakan sesuai arahan pemerintah pusat. Jadi harus dilaksanakan di daerah,” terangnya.

Dijelaskannya pula, untuk sektor pariwisata, Pemprov Bali masih mempertimbangkan secara cermat dan perlu waktu untuk kembali dibuka. “Sampai saat ini, penerbangan internasional belum dibuka, dan kita masih berhitung karena resikonya cukup besar,” jelas Gubernur Koster.

Sementara itu, untuk pemberlakuan new normal menurut Gubernur belum akan menuju hal tersebut dan lebih mengarah pada tatanan kehidupan Bali Era Baru yang secara substansial mengandung implementasi dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru. (MBP-NENGAH)

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...