Jakarta MBP-News, Pers Conference yang di gelar Polsek Tambora tentang pengungkapan kasus pembunuhan dan pembakaran mayat terhadap korban LR, di Jl Alaydrus No 69 Kel Petojo Utara Kec Gambir Jakarta Pusat, Kamis 05 Mei 2018 seklra pukul 13.00 Wlb.
Kapolsek Tambora Kompol Ever son Manossoh, SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin, SH Kanit Bimas Bimas Iptu Sugiarto menjelaskan bahwa kejadian Berawal sekira jam 18.00 Wib pada hari Jumat tanggal 04 Mei 2018 unit SPK Polsek Tambora menerima Iaporan dari seorang Iaki-Iaki bemama AZ tentang dugaan terjadinya pembunuhan karena dia melihat ada sosok mayat berada didalam mobil Daihatsu Ayla warna silver No.Pol.B-1044-BYT yang sedang diparkir di wilayah Pekojan Tambora Jakarta Barat.
Beberapa jam kemudian diperoleh informasi adanya penemuan mayat di pantai Desa Karang Serang Kec.Sukadin‘ Kab.Tangerang dan setelah itu Tim Polsek Tambora mendatangi Tkp di pantai Karang Serang Kec.Sukadin' Kab.Tangrerang dan ditemukan adanya bercak darah dan bekas bakaran, seteiah itu mendapatkan informasi dad warga bahwa pada sekitar 15.00 Wib d1 bekasi tersebut ditemukan mayat telah ditangani Polsek Mauk dan dibawa Ke RSU Tangerang. Kemudian Tim Polsek Tambora menuju RSU Tangerang dan melihat kondisi mayat berada dikamar mayat dalam keadaan kondisi mengalami luka bakar diseluruh tubuhnya. Selanjutnya melakukan kordinasi dengan unit lden Polrestro Jakarta Barat untuk kepentingan identifikasi jenazah. Dan hasil interviuw temadap pelapor AZ mengakui bahwa ikut bersama-sama dengan tersangka ST pada saat membawa mayat korban ke pantai Karang Serang Kec.Sukadin Kab.Tangerang.
KORBAN yang bernama LR, perempuan, 41 tahun, pekerjaan wiraswasta. alamat . Jl. Alaydrus No.69 Kel.Petojo Utara Kec.Gambir Jakana Pusat.
Dan dari para saksi saksi yang dapat dimintai keterangan antara lain ; AZ, laki-laki (pelapor),20 thn, YD laki-laki, 18 tahun, EB laki-laki 22 tahun, dan AR laki-laki. 23 tahun.
MOTIF PELAKU dari pembunuhan tersebut adalah Antara korban LR dengan tersangka ST ada hubungan kekasih, lalu telah terjadi cek cok mu ut, korban LR memarahi tersangka ST yang tidak kunjung reda sampai korban LR memukuli tersangka ST, kemudian korban LR secara tiba-tiba mengambil sebilah pisau dan‘ kamarnya sambil mengancam akan menusuk. Sehingga membuat kesal tersangka ST yang merasa tidak dihargai sebagai seorang laki-Iaki, lalu merebut pisaunya serta membalas menusukan pisau tersebut kearah tubuh korban LR hingga membuat korban meregang nyawa.
Dan atas pengakuan saksi AZ tim reskrim Polsek Tambora melakukan penyelidikan. mengumpulkan informasi dan bukti-bukti hingga mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban LR yaitu bernama tersangka ST laki-Iaki 25 tahun, pekerjaan karyawan, alamat Jl. Kampung Janis Kel Pekojan, Kec. Tambora Jakarta Barat.
Dengan BARANG BUKTI yang dipakai tindak kejahatan berupa; 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla, No.Pol. B-1044-BYT, wama silver metalik. Milik tersangka ST, 1 (satu) buah selimut tebal wama pink, yang bemoda darah, 1 Seperengkat baju yang bemoda darah dalam kantong plastik hitam. Milik korban LR.
Dari hasil interview tersangka ST mengakui telah membunuh pacamya bemama LR dengan cara menusuk menggunakan pisau dan kemudian mayatnya dibakar di pantai Desa Karang Serang Kec.Sukadiri Kab.Tangerang.
Pada saat ini unit Reskrim Polsek Tambora membawa tersangka ST untuk menunjukkan dan memastikan TKP penusukan pembunuhan terhadap korban LR maka tersangka ST menunjukkan TKP penusukan yang berada di sebuah rumah beralamat di wilayah Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat yang merupakan rumah korban LR.
Kepada tersangka dapat dikenakan dengan ancaman hukuman yang tertera pada pasal 338 KUHP yaitu tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun, saat ini tersangka berikut barang bukti berada di Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat untuk selanjutnya diserahkan kepala Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyidikan selanjutnya, Tutup Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, SH.(MBP-News/RR)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar