Rabu, 05 September 2018

SAT RESKRIM POLRES BOGOR UNGKAP KASUS PENYUNTIKAN GAS LPG



BOGOR MBP-News, Sat Reskrim Polres Bogor  mengadakan Konferensi Pers pengungkapan kasus memindahkan/menyuntikan gas LPG dari tabung LPG 3 kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 Kg serta 50 kg (non subsidi) yang berada di Kampung  Garapan Babakan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor bertempat di Mako Polres Bogor. Rabu (04 September 2018)


Modus Operandi yaitu Pelaku Usaha melakuan kegiatan memindahkan/menyuntikan gas LPG dari tabung LPG 3 Kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 Kg serta 50 kg (non subsidi) dengan mempergunakan  alat berupa pipa besi yang dipungsikan sebagai regulator. Selanjutnya gas LPG 12 kg dan 50 kg yang merupakan hasil dari kegiatan penyuntikan tersebut dipasarkan ke toko dan warung disekitaran wilayah Cileungsi dan Bekasi.


Adapun pelaku sebanyak 3 (tiga) orang yaitu (MP, 42 th, warga Cileungsi), (ED, 28 th, Periuk Tangerang) dan (HR, 37 th,Cileungsi) Serta barang bukti yang diamankan,
4 unit mobil pick up
550 Buah tabung - LPG 3 kg  isi 
200 Buah tabung gas LPG 3 kg kosong
-70 Buah tabung gas LPG 12 kg kosong
-12 Buah tabung gas LPG 50 kg kosong
-11 Buah tabung gas LPG 50 kg isi
-29 buah pipa besi yang difungsikan sebagai regulator
-1 buah bok yang berisikan segel tabung gas LPG
-1 buah timbangan


Adapun kronologis kejadian Pada hari senin tanggal 20 Agustus 2018 berdasarkan hasil penyilidikan Sat Reskrim Polres Bogor tentang adanya indikasi kegiatan memindahkan atau penyuntikan gas LPG yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor,

Kemudian Sat Reskrim Polres Bogor  mendatangi sebuah tempat berupa bangunan yang berlokasi di Kampung Garapan Babakan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dimana sedang berlangsungnya kegiatan penyuntikan gas LPG yakni memindahkan isi tabung gas ukuran 3 Kg bersubidi ke dalam tabung gas ukuran 12 Kg dan 50 Kg Non Subsidi dengan menggunakan alat berupa pipa besi untuk mengalirkan / mengantarkan / memindahkan isi dari gas LPG tersebut,

selanjutnya Sat reskrim Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang didapati sedang melakukan kegiatan penyuntikan gas LPG tersebut setelah itu para pelaku dan barang buktinya diamankan  ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ungkap Kasat Reskrim

Pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) hurup b dan c UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan/atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi legal, dengan ancaman  pidana kurungan maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- ( 2 Milyar Rupiah ).
(M. Yus/Humas Polres)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...