Jakarta, Di hadapan awak media, Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manosoh mengungkapkan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil ungkap tersebut, petugas menangkap tersangka AS (29).
"Dari penangkapan terhadap tersangka AS, kita mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor hasil curian berikut kunci letter Y yang digunakan tersangka," Ujar Kompol Iver Son, Kamis (15/11/18).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menjelaskan kronologi terungkapnya pelaku pencurian kendaraan bermotor. Menurut Supriyatin, pada waktu kejadian, pelaku tertangkap tangan sedang mencoba merusak kunci kontak sepeda motor milik pelapor yang sedang terparkir di lokasi kejadian dengan menggunakan kunci leter “Y”.
"Perbuatan tersangka diketahui oleh warga, namun pelaku berusaha kabur dan lari karena diteriaki maling oleh warga ditempat sekitar," Jelas Supriyatin.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan, unit anggota Buser Polsek Tambora yang sedang melakukan observasi ditempat kejadian mendengar teriakan warga dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti kunci leter “Y” yang disembunyikan .dari saku celana pelaku.
"Barang bukti yang diamankan antaranya 1 Unit Sepeda motor suzuki satria FU, warna Biru, tahun 2014, No.Pol. B-3925-FSG, 1 Unit Spd Motor Yamaha Mio J, 1/Unit Spd Motor Yamaha Mio, satu) buah kunci leter “ Y” berikut dengan anak kunci, dan satu lembar STNK dari kendaraan yang diambil,"Tambah Supriyatin.
Dari keterangan pelaku, kata Supriyatin, pelaku sudah sering beraksi di Wilayah Tambora. Dari keterangan itu. petugas melakukan pengembangan untuk menunjukan sepeda motor sebagai barang bukti lainnya
"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J," Lanjutnya.
Dalam pengembangan selanjutnya, kata Supriyatin, tersangka sempat berkelit dan mencoba melarikan diri dari kawalan petugas sehingga Unit Reskrim melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka mencoba melarikan diri," Katanya
Dari hasil ungkap tersebut, tersangka AS yang merupakan warga Jalan keadilan dalam RT 09 / 01 Keagungan, Tamansari Jakarta Barat, mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Tambora bersama ancaman pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(MBP/RR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar