Laporan kinerja DPRD Kabupaten
Bogor periode bulan Mei sampai dengan bulan Oktober 2018, yaitu sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
A.
UMUM
1. Bahwa
dengan telah berakhirnya masa persidangan kedua, tahun 2018 yang
dimulai dari bulan Mei sampai dengan Agustus 2018, berdasarkan tata tertib DPRD
Kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2014 yang telah dirubah
dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan tata tertib DPRD Kabupaten
Bogor dan telah dirubah kembali dengan peraturan DPRD Nomor 2
Tahun 2017 tentang perubahan kedua tata tertib DPRD Kabupaten Bogor, pimpinan DPRD
mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD MASA PERSIDANGAN II TAHUN 2018 dalam rapat paripurna;
2. Bahwa
sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinan DPRD
menindaklanjuti dengan beberapa kebijakan antara lain berupa
keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan rekomendasi DPRD.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang
nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun
2014 tentang pemerintahan daerah;
2. Undang-Undang
nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan
rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan
protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang
perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang
kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat
daerah.
4.
Peraturan Daerah kabupaten Bogor nomor
2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota
dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor
sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten Bogor nomor
6 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bogor nomor
2 tahun 2007 tentang kedudukan
protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
kabupaten Bogor.
5.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bogor Nomor 1
tahun 2015 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor
sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 2 tahun 2017;
6. Peraturan
dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2017 tentang tata
cara beracara Badan Kehormatan DPRD.
II. MAKSUD DAN
TUJUAN
Untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD kabupaten Bogor selama
masa persidangan kedua tahun 2018, sebagai realisasi pencapaian dari program
dan kegiatan DPRD tahun 2018.
III. KEGIATAN
YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH DPRD KABUPATEN BOGOR PADA BULAN MEI S.D OKTOBER
2018 ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Laporan kinerja pimpinan DPRD
merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi
pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan
rapat-rapat, kunjungan kerja dan kegiatan lainnya.
Selama masa persidangan pertama tahun
2018 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Bogor adalah sebagai
berikut :
PELAKSANAAN FUNGSI DPRD
Pelaksanaan fungsi DPRD, yaitu pelaksanaan fungsi legislasi,
fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi bidang pemerintahan dan
hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan
masyarakat serta aspirasi masyarakat sebagai berikut :
I. PELAKSANAAN
FUNGSI LEGISLASI
Fungsi
legislasi DPRD diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama dengan
bupati, pada masa persidangan kedua tahun 2018, DPRD kabupaten Bogor dan Bupati
Bogor telah menetapkan persetujuan bersama terhadap peraturan daerah kabupaten
Bogor sebanyak 3 (tiga) peraturan daerah yaitu tentang:
NO
|
PERATURAN DAERAH
|
PEMRAKARSA
|
PEMBAHAS
|
KETERANGAN
|
1
|
Persetujuan
bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan
daerah kabupaten Bogor tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman
|
Pemerintah
Daerah
|
Pansus
|
180.34/07/kpts-DPRD/2018
|
2
|
Persetujuan
bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan
daerah kabupaten Bogor tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun
2015 tentang desa
|
Pemerintah
Daerah
|
Pansus
|
Proses
Evaluasi Gubernur
|
3
|
Persetujuan
bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan
daerah kabupaten Bogor tentang Kesehatan ibu dan anak
|
Pemerintah
Daerah
|
Pansus
|
Proses
Evaluasi Gubernur
|
II. PELAKSANAAN
FUNGSI ANGGARAN
Pelaksanaan
fungsi anggaran DPRD kabupaten Bogor melalui badan anggaran telah melaksanakan
kegiatan yaitu :
1.
Pembahasan
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2017, dan
telah mendapatkan rekomendasi pimpinan DPRD atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran
2017.
III.
PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN BOGOR DIWUJUDKAN DALAM
MENGAWASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
DAN APBD.
1. Komisi I (membidangi bidang pemerintahan
dan hukum, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
2. Komisi II (membidangi bidang ekonomi dan
keuangan, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
3. Komisi III
(membidangi bidang pembangunan dan lingkungan hidup, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
4. Komisi IV
(membidangi bidang kesejahteraan rakyat, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
5. Pelaksanaan kegiatan badan kehormatan DPRD
kabupaten Bogor, telah melaksanakan
rapat dan kunjungan kerja;
6. Pelaksanaan kegiatan badan pembentukan
peraturan daerah DPRD kabupaten Bogor, telah
melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.
A. KEGIATAN
RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DPRD :
1.
Rapat paripurna : 12 KALI
2.
Rapat pimpinan dprd : 4 kali
3.
Rapat badan musyawarah : 5 kali
4.
Rapat badan anggaran : 4 kali
5.
Rapat badan kehormatan DPRD : 3 kali
6.
Rapat badan pembentukan peraturan daerah : 4 kali
7.
Rapat kerja komisi-komisi :
ØKomisi
I : 2 kali
ØKomisi
II : 4 kali
ØKomisi
III : 13 kali
ØKomisi
IV : 4 kali
8.
Rapat panitia khusus (pansus) : 28 kali
B. KEGIATAN LAINNYA:
1.
Penerimaan study banding/kunker : 60 kali
2.
Penerimaan audiensi : 2 kali
Rekomendasi yang telah dikeluarkan : 6 Buah
3.
Pelaksanaan reses masa persidangan kedua : 3 HARI
dari tgl. 28 S.D 30 agustus 2018
-
jumlah anggota : 48 Orang
-
dilaksanakan secara kelompok : 4 Kelompok
-
dilaksanakan secara perotangan : 35 orang
IV. BIMBINGAN
TEKNIS PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN KAPASITAS BAGI ANGGOTA DPRD
Dalam
rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD kabupaten Bogor untuk peningkatan
produktivitas dan kerjasama dalam menjalankan kewenangan, tugas dan fungsi
lembaga DPRD dilakukan melalui kegiatan workshop dan kegiatan sinergitas bagi pimpinan
dan anggota DPRD kabupaten Bogor.
Kegiatan Bimbingan
Teknis sampai dengan akhir masa persidangan II sebanyak 5 (lima) kali.
Bimbingan Teknis
mengenai:
a. Pilkada serentak dalam perspektif tataran politik
Indonesia
b. Penyusunan dan pengelolaan anggaran keuangan daerah
c. optimalisasi peran dan fungsi pengawasan DPRD terhadap
pengendalian penggunaan APBD dan kinerja instansi pemerintah daerah
d. Penguatan kapasitas DPRD tentang laporan
pertanggungjawaban penggunaan APBD dan Implementasi Peraturan Pemerintah No. 12
Tahun 2018
e. Penyusunan tata tertib DPRD berdasarkan PP Nomor 12 Tahun
2018 dan pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2019
(MBP-NEWS Biro BOGOR / M. Yusuf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar