Jumat, 16 November 2018
Tak Jelas Nasibnya, Puluhan Buruh PT. SBCON PRATAMA mengadu ke LBH Demak Raya
DEMAK, Puluhan buruh mendatangi LBH Demak Raya mengadukan tentang nasib dari karyawan PT.SBCON PRATAMA, LBH Demak Raya menjelaskan tentang pengaduan tersebut kepada MBP-News, Pada hari ini Jum'at, 16 November 2018.
Tak jelas terkait dengan nasibnya Sulistiono beserta puluhan pekerja PT. SBCON PRATAMA Sayung Demak tentang persoalan dirinya dan teman teman pekerja lainya mengadu ke LBH Demak Raya,
"Iyaa.... kami memang minta bantuan pendampingan kepada LBH Demak Raya untuk menyelesaikan persoalan yang sedang kami hadapi saat ini, dan berharap LBH Demak Raya bersedia mendampingi untuk menyelesaikan persoalan yang sedang dialami terkait dengan hak hak kami," ucap para pakerja.
Ahmad Zaini Advokat publik LBH Demak Raya yang menemui para pekerja ini mengatakan bahwa Tenaga kerja atau karyawan merupakan salah satu instrumen dalam pembangunan nasional. Tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai salah satu komponen pelaku untuk mencapai tujuan pembangunan itu. Ratusan karyawan PT. SB CON PRATAMA mengalami masalah pelik karena perusahaan telah mengalami pailit dengan putusan Pengadilan Niaga, ia menyatakan akan mencoba mempelajari berkas berkasnya terlebih dahulu kemudian akan merumuskan langkah hukum selanjutnya.
Zaini menyadari bahwa kepailitan ataupun pembubaran suatu perusahaan akan berdampak buruk terhadap perlindungan hak dan masa depan dari para karyawannya, maka kepentingan karyawan dalam suatu perusahaan yang dinyatakan pailit itu, adalah berkaitan dengan pembayaran upah Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan sering kali ditempatkan paling belakang di dalam antrian kreditor saat harta pailit dibagikan oleh kurator. Hal itu terjadi karena UU Kepailitan, UU Hak Tanggungan dan KUH Perdata memang lebih menempatkan keistimewaan kreditor lain seperti utang negara dan pemegang hak tanggungan, lebih tinggi kedudukannya dibanding karyawan.
Abdul Rokhim Sekretaris LBH Demak Raya menambahkan Dalam UU Kepailitan, yang mengatur tentang ketentuan debitur, termasuk sebuah perseroan dikatakan bermasalah dapat disimpulkan dari ketentuan kepailitan yang terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UU No 37 Tahun 2004 yang menyatakan “debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya”.
Lebih lanjut Rokhim menjelaskan Putusan MK yang berhasil mengubah kaidah UU Ketenagakerjaan, sejauh ini jumlahnya delapan. Putusan paling anyar No. 67/PUU-XI/2013, tanggal 11 September 2014. Pekerja PT. Pertamina di dalam uji materi itu memohon supaya MK memberi penafsiran terhadap frasa ‘didahukukan pembayarannya.’ Frasa dimaksud terdapat dalam Pasal 95 ayat (4) UU Ketenaga kerjaan.
MK mengabulkan permohonan itu dengan membuat dua norma baru. Kalau perusahaan diputus pailit, MK mengatakan: (a) Upah pekerja didahulukan pembayarannya dari segala jenis tagihan dan kreditur-kreditur lainnya, termasuk dari kreditur separatis dan tagihan pajak negara. (b) Hak-hak pekerja lainnya dibayar lebih dahulu dari segala macam tagihan dan kreditur-kreditur lainnya, kecuali jika debitor memiliki kreditur separatis. MK memberi kedudukan berbeda terhadap upah dan hak-hak pekerja lainnya. Upah ditempatkan pada posisi lebih utama dari pada hak-hak lainnya, oleh karena itu kami menghimbau kurator agar memberikan hak hak sesuai aturan yang berlaku kepada Karyawan PT.SB.CON PRATAMA, tutupnya.
Demikian LBH Demak Raya menyampaikan hal ini kepada awak media dan berharap Pemkab Demak agar segera menindak lanjuti tentang permasalahan tersebut..(MBP-News demak/Dwi.s dan team)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya
Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...
-
Bhayangkara Perdana News BANDA ACEH - Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayjen TNI Achmad Marzuki menggelar silaturahmi bersama ula...
-
Bhayangkara Perdana News Semarang - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan pemberantasan kelompok-kelompok intoleran menjadi...
-
Bhayangkara Perdana News Lampung Selatan -- Jajaran Polres Lampung Selatan musnahkan barang bukti narkoba jenis shabu 121,9 kg, ganja...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar