Kamis, 01 November 2018

Pengemudi Ojol Berakhir Di Penjara Polsek Tambora Usai Beli Sabu



JAKARTA, Seorang pengemudi Ojek Online (Ojol)  berinisial   IS (33) yang berdomisili di Komplek Hankam Jalan Srigunting RT 02/02 Palmerah Jakarta Barat ditangkap unit narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat.


IS ditangkap lantaran terbukti membawa satu paket narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Boncos, Palmerah Jakarta Barat, Kamis (25/10) lalu.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver son Manosoh menjelaskan, anggotanya menangkap tersangka IS berdasarkan informasi dari warga masyarakat bahwa di kawasan Kota Bambu Selatan atau lebih dikenal dengan sebutan Kampung Boncos sebagai perlintasan orang yang membeli narkoba. 

"Dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan kita tangkap tersangka IS,"Jelas Iverson, Kamis (01/11/18).

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan,  anggotanya melihat IS berjalan kaki dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian petugas mengamankan tersangka dan langsung menggeledahnya

"Dari penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu seberat 0,35 gram yang  digenggam di tangan kanan pelaku," Tambah Supriyatin.

Menurut pengakuan tersangka yang merupakan pengemudi Ojek Online, lanjut Supriyatin,  sabu tersebut dibeli dari seorang pengedar  bernama Abang dengan harga Rp 200 ribu, dan  rencananya sabu itu  mau dipakai sendiri.

"Tersangka ini beli sabu untuk dipakai sendiri, kuat dugaan sudah menjadi pelanggan tetap di sana (Boncos)," Lanjutnya.

Hingga kini, Polisi masih melakukan penyelidikan terkait pemasok sabu terhadap tersangka IS.

"Kita cari tahu pemasok sabu kepada IS. Sementara tersangka kita jerat Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," Katanya.(MBP/RR) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...