JAKARTA Kembali lagi (5) Lima orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba di Tambora wilayah Jakbar, berhasil di Brangus oleh Anggota Subnit Narkoba Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin, SH, MH., menjelaskan, total ada empat orang tersangka yang diamankan Anggota Narkoba mereka adalah SA (30), KA (21), AC (32) AF (25)
Pertama Anggota menangkap SA (30) di Kampung Janis Rt 5/Rw 9 Pekojan Tambora Jakarta Barat.
Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah karena sering dijadikan tempat Transaksi Narkoba, kemudian Laporan informasi tersebut ditindak lanjuti Subnit Narkoba Tambora Pimpiman Panit Iptu Subartoyo,SH selanjutnya dari hasil penyelidikan ternyata benar, dari hasil penangkapan tersebut Petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalah gunaaan Narkoba.
"Dari tangan tersangka SA polisi mengamankan barang bukti berupa
16 Paket Plastik yang berisi sabu," tutur Kompol Iver Son Selasa Pagi (06/11/18).
Kemudian yang kedua polisi menangkap KA (21) di Kampung Janis Rt.5/Rw.9 Kel.Pekojan Kec.Tambora Jakarta Barat. Dari tangan tersangka KA polisi mengamankan barang bukti berupa 10 Paket Plastik Shabu.
Lalu polisi menangkap tersangka AC (32) di Jl Liberia Dalam RT 3/ 11 Kel Pekojan Kec Tambora Jakbar. Dari tangan AC polisi menyita satu paket sabu.
Selanjutnya polisi bergerak malaksanakan Pengembangan ke Jl Krendang Barat Rt.11/Rw 5 Krendang Tambora Jakarta Barat polisi kemudian menangkap AF (35) dan juga mengamankan IS (30) sebagi pemilik barang haram tersebut.
Barang Bukti yang di amankan dari para tersangka 16 (enam belas) paket plastik kecil sabu berat brutto 2,6 (dua koma enam) gram, 1(satu) buah dompet wanita warna coklat,1(satu) buah timbangan,1(satu) buah bong dan cangklong.
"Ke Lima orang yang ditangkap merupakan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Tambora Jakarta Barat, para tersangka mendekam di Ruang Tahanan Polsek Tambora,untuk proses hukum selanjutnya, pada mereka dapat di sangkakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tuturnya.(MBP/RR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar