Selasa, 25 Desember 2018

POLSEK TEGOWANU BERHASIL UNGKAP KASUS PERJUDIAN JENIS DADU



GROBOGAN, Pengungkapan kasus perjudian jenis dadu yang dipimpin Kapolsek Tegowanu telah berhasil meringkus 4 orang pelaku judi beserta barang bukti, Pada Hari senin tanggal 24 desember 2018 sekira jam 12.00 wib.

Kapolsek Tegowanu AKP Abbas, SH, M.H., menuturkan kepada MBP-News Grobogan bahwa, Anggota Reskrim Polsek Tegowanu berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis dadu di wilayah desa tunjungharjo kec. Tegowanu kab. Grobogan, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa ada permainan judi dadu diwarung kopi milik sdr. MASROKAN alamat dusun tompe Rt. 01 Rw. 01 Desa Tunjungharjo Kec. Tegowanu Kab. Grobogan  selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Kemudian Anggota Reskrim Polsek Tegowanu berhasil menangkap Pelaku pemain judi Dadu yaitu; berinisal DS (35 tahun) dari Desa bakalrejo Guntur Kab. Demak, SL (34 tahun) dari desa tunjungharjo  Tegowanu Kab. Grobogan, RS (44 Tahun) dari desa cangkring Tegowanu Kab. Grobogan, dan MS  (51 tahun) dari desa tunjungharjo  kec. Tegowanu Kab. Grobogan.


Kemudian Barang Bukti yang dapat di sita berupa ; uang tunai sebesar Rp. 1.460.000,- ( satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah ), 3 (tiga) buah mata dadu,
1(satu) buah tempurung,
1 (satu) buah hap/ tatakan dan1 (satu) lembar alas bergambar mata dadu.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tegowanu guna proses lebih lanjut. ( MBP- Arifin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...