Kamis, 03 Januari 2019
Polresta Bogor Kota Release tindak Pidana Peredaran Upal (UangPalsu)
MBP-NEWS Bogor- Satuan Reserse kriminal kepolisian Bogor kota berhasil meringkus satu pelaku yang terlibat dalam peredaran uang palsu berupa pecahan 100.000 dan 50.000 an.
Dari tangan pelaku, satreskrim polres bogor kota mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 100.000 dan pecahan 50.000.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya S.I.K.,MH. nyampaikan kepada media saat konfrensi pers kamis pukul 21.00Wib. 03/01/19
Diketahui pelaku yang membuat uang palsu, atas informasi masyarakat dengan informasi tersebut tim opsnal melakukan lidik terhadap sasaran,
Lanjut Ulung, pelaku diketahui berada dipabuaran, gunung sindur, Kab Bogor lalu dilakukan pengintaian ada satu orang lelaki sedang mengoprasikan printer dan terlihat sedang membuat/ngeprint uang palsu pecahan seratus ribu, satu orang lagi berada diruang tamu kwatir pelaku menghilangkan barang bukti, maka saat itu tim opsnal melakukan penggrebekan dan langsung mengamankan pelaku.
Tambahnya " pelaku dijerat pasal 36 ayat (1),(2),(3) nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan diduga keras telah dilakukan oleh pelaku UM pungkasnya.(MBP- A.Rohan)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya
Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...

-
MBP-NEWS GROBOGAN , Sungguh tragis yang dialami Siti Marfuah (35) warga Desa Ringin harjo Rt 03/RW 01 kecamatan Gubug kabupaten Grobogan ...
-
BHAYANGKARA PERDANA NEWS - KOTAWARINGIN BARAT, Dengan banyaknya kejadian penyerangan terhadap Mako (Markas Komando) Polri oleh ora...
-
BOGOR MBP-News, Kapolsek Sukamakmur Iptu Hendra Kurnia, S.H, M.M., melaksanakan kegiatan bakti sosial pemberian Material Pasir, semen,...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar