Rabu, 27 Maret 2019
KETENTUAN KAMPANYE KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA METRO
METRO MBP-NEWS, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro, Nomor : 31/HK.03.I-Kpt/1872/KPU-Kot/III/2019 Tentang, Penetapan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Kota Metro, Ketua KPU Kota Metro, menimbang bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (1) ,ayat (2)dan ayat (3) peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan Kedua atas atas Peraturan KPU, Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum perlu menetapkan Jadwal Kampanye Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kota Metro, bahwa untuk pelaksanaan maksud.
Pada huruf a, tersebut diatas perlu di atur dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro, Mengingat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampug Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, Undang -undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189.
seterusnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109: Peraturan Kpu Nomor 05 th 2008 tentang Tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Kpu Propinsi,dan Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten /Kota sebagaimana telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan , Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1225 ),sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor7 tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.ditetapkan Oleh Ketua KPU Metro, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya, ditetapkan di Metro 20 Maret Tahun 2019 .Ketua KPU Sukatno, (MBP- Edi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya
Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...

-
MBP-NEWS GROBOGAN , Sungguh tragis yang dialami Siti Marfuah (35) warga Desa Ringin harjo Rt 03/RW 01 kecamatan Gubug kabupaten Grobogan ...
-
WONOGIRI, Apel Gabungan Sat Resnarkoba, Siepropam, Sat Sabhara, Urkes dan Subbag Humas di halaman Apel Mapolres Wonogiri dalam rangka pe...
-
MBP-NEWS GROBOGAN , Lembaga Pendidikan Ketrampilan bahasa Korea sekarang ini banyak berdiri di daerah-daerah di Indonesia yang terutama u...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar