Selasa, 05 Maret 2019
PENGACARA MUHAMMAD RESZA, DAKWAAN TERHADAP KLIENNYA KABUR
ACEH MBP-NEWS, Proses hukum yang menjerat wartawan Media Realitas liputan Bireuen,Muhammad Reza alias Epong Reza diduga sebagai suatu bentuk kriminalisasi terhadap pers. Pernyataan itu disampaikan tim pengacara terdakwa M Reza alias Epong Reza, usai sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Selasa 5/3/2019.
M Ari Syahputra, SH kepada awak media yang meliput persidangan Perdana mengatakan,"Kami menilai perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi pers di Bireuen, karena kasus yang menjerat klien kami adalah sengketa pers, harusnya diselesaikan sesuai aturan UU Pokok Pers," ujarnya.
M Ari Syahputra didampingi rekannya H A Muthallib Ibr, SE,SH,M.Si,M.kn., mengaku kasus ini sampai ke pengadilan, setelah Dirut PT Takabeya Perkasa Group , H Mukhlis A.Md melaporkan klien mereka dan Media Realitas ke polisi pada Agustus 2018, karena dianggap telah mencemarkan nama baik pengusaha itu, dengan judul berita"Diduga Kebal Hukum, Adik Bupati Bireuen Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa"kemudian M Reza membagi link berita itu ke Akun Facebook miliknya yang bernama Epong Reza.
H A Muthallib pimpinan Redaksi Media Realitas, serta sekaligus berprofesi sebagai Advokat, sudah pernah menghubungi H Mukhlis melalui Telpon seluler dan WA, untuk meminta hak Jawab,tapi tidak pernah di balas oleh bos PT Takabeya Perkasa Group terse but,
Sehingga Epong Reza ditahan polisi sejak 21 Desember 2018, kemudian dilanjutkan sebagai tahanan jaksa, karena dijerat pasal 45 ayat (3) jo pasal 24 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan traksaksi Elektronik (ITE), sebagaimana yang telah dirubah dengan UURI No 19 tahun 2016.
Dalam sidang perdana hari ini, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, dihadapan majelis hakim PN Bireuen yang diketuai Zufida Hanum, SH, M.H., dan hakim anggota Mukhtar SH serta Mukhtaruddin, SH. Jaksa mendakwa Epong Reza telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Menanggapi dakwaan jaksa, pengacara muda ini beranggapan dan berasumsi, bahwa dakwaan kabur. Karena persoalan itu tidak jelas, apakah masalah UU ITE atau sengketa pers. Pasalnya, JPU telah membuat peristiwa hukum berkenaan dengan pemberitaan yang ditulis oleh klien mereka, sebagai salah seorang wartawan.
"Kami heran, kan yang disebarkan itu produk media massa, jadi mengapa pemilik akun facebook yang dibidik. Harusnya pihak redaksi media yang dipersoalkan, karena memuat berita tersebut," ungkap M Ari Syahputra, SH.
Persidangan perkara yang menjerat insan pers ini, akan dilanjutkan dengan eksepsi penasehat hukum terdakwa pada Selasa 12 Maret mendatang.(MBP Jufrizal)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya
Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...

-
MBP-NEWS GROBOGAN , Sungguh tragis yang dialami Siti Marfuah (35) warga Desa Ringin harjo Rt 03/RW 01 kecamatan Gubug kabupaten Grobogan ...
-
MBP-NEWS GROBOGAN , Lembaga Pendidikan Ketrampilan bahasa Korea sekarang ini banyak berdiri di daerah-daerah di Indonesia yang terutama u...
-
Bhayangkara Perdana News BANDA ACEH - Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayjen TNI Achmad Marzuki menggelar silaturahmi bersama ula...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar