Selasa, 05 Maret 2019

Kejari Serang Eksekusi Terpidana Transfer Dana 40 Miliar


JAKARTA MBP-NEWS, Selasa, 05 Maret 2019 Kasus yang menimpa Christian Tanos telah menjadi terpidana yang saat ini Kejari Serang telah mengeksekusi pelaku Beserta Barang Bukti Lebih Dari Rp.40 Miliar Lebih.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengeksekusi perkara atas nama terpidana CHRISTIAN TANOS  yang dilakukannya bersama-sama dengan HERMAN SANJAYA, DIDIN SOLIHIN AZIZ, dan RAHMA WATI  (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) yang sebelumnya diputus berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Mereka diputuskan telah terbukti bersalah dan  melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 588/Pid.B/2018/PN.Srg tanggal 14 Januari 2018, terdakwa CHRISTIAN TANOS  dijatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda Rp.1.000.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan menyatakan barang bukti berupa uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.40.068.390.228,- dirampas negara.

Selanjutnya Untuk menjalani pidananya, terpidana Christian Tanos saat ini telah dieksekusi oleh jaksa Kejari Serang ke Lapas Serang. Dan untuk barang bukti berupa uang yang dinyatakan dirampas untuk negara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp40.068.390.228,- telah disetorkan oleh Jaksa Kejari Serang ke rekening Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Serang.( Kapenkum pusat / MBP-RR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...