Rabu, 06 Maret 2019

Satreskrim Polres METRO Berhasil Ringkus Pelaku Jambret dan Ganjal ATM


METRO MBP-NEWS,  Polres Metro telah melakukan ungkap kasus  Pencurian Ganjal ATM dan Curas (jambret) dan menggelar Konferensi Pers di Mako Polres  Metro pada hari Rabu 06 Maret 2019.

Ungkap kasus Pencurian ganjal ATM terjadi pada Hari Minggu tanggal 24 Februari 2019 sekira pukul 17.00 Wib di ATM BNI Jalan Paria Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro dan pelaku kejahatan curas (jambret) yang terjadi tanggal 25 Februari 2019 sekitar pukul 19.30 Wib.

Akibat dari pencurian ganjal ATM tersebut korban yang mengalami kerugian bernama EV (24 tahun) warga Dusun VI Desa Sukacari Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur, kerugian berupa uang sebesar Rp. 74.000.000,-( tujuh puluh empat juta rupiah).

Dalam Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih, S.IK dengan didampingi Kasat reskrim dan Kasubbag Humas Polres Metro.


Kapolres Metro mengatakan “ini merupakan keberhasilan dari team Sus Gabungan Sat Reskrim Polres Metro yang dapat mengamankan  Pelaku jambret berinisial BN 25 Tahun, warga Mekarsari Kelurahan Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro), DM 19 Tahun, warga 22 Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro) sedangkan pelaku ganjal ATM berinisial AB, 23 tahun, warga Dusun Rambah samo barat Kec. Rambah Samo Kabupaten Rokan Ulu Provinsi Riau, kemudian 3 pelaku lagi atas nama Gg, Tk (sopir) dan Mn yang saat ini masih dalam tahap pengembangan,”.

Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Metro untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam hal ini pelaku jambret diberikan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sedangkan pelaku ganjal ATM paling lama 9 tahun penjara. (MBP-NEWS/ Edi KARYOTO)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...