DEMAK MBP-NEWS, Pengembalian barang bukti berupa Odong odong dan sepeda motor merk suzuki matic kedaerah Mranggen Kabupaten demak, yang diserahkan kepada pemiliknya dan diserah terimakan langsung oleh Dewa Mandala, SH Kasi BB Kejaksaan Negeri demak bersama Staf dan jajarannya.
Adapun Barang bukti yang diberikan yaitu 1 unit Odong odong kepada pemiliknya dan 1 unit Sepeda motor Suzuki Matic kepada Siti Aliwiyah dari Desa Kali Mranggen Kabupaten Demak, BB tersebut masing masing diserahkan langsung oleh Kasi BB Kejasaan I Made Sarwa Mandala, SH.
Kegiatan kejaksaan yang dilakukan 11 maret 2018 yang lalu ini sangat direpon baik dan didukung seluruh masyarakat Kabupaten Demak, karena dengan pengembalian Barang Bukti kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya maka sama juga membantu masyarakat untuk menyelesaikan permasalahannya dan dapat memper erat hubungan dengan Kejaksaan Negeri Demak.
Harapan masyarakat agar ini bisa dijadikan contoh instansi instansi terkait tidak cuma di Kejaksaan saja dan bisa seterusnya dilakukan oleh pihak instansi lainnya juga tidak dipersulit, masyarakat merasa senang karena tanpa adanya pungutan biaya apapun untuk mengambil barang bukti yang ada di Kejaksaan, ini merupakan kegiatan yang sangat membantu sekali. (Mbp News demak/Dwi.S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar