Senin, 07 Oktober 2019

Pembangunan Gedung Perawatan Jiwa RSUD dr R Soetrasno Rembang di duga Bermasalah


Bhayangkara Perdana News REMBANG, RSUD dr R Soetrasno Rembang menggangarkan pembangunan Gedung Perawatan Jiwa RSUD dr R Soetrasno sebesar Rp 6,7 miliar, akan tetapi untuk tahap awal pembangunan melalui Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang, dengan. mengadakan sistem e-procurement bernama Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan Pagu 4,9 miliar,terealisasi 4,3 miliar.

Lelang elektronik untuk pembangunan Gedung Perawatan Jiwa di menangkan oleh Kontraktor PT. Enarso Jaya Mulya dari Semarang.
 Dengan batas akhir 6 Februari 2019, pihak kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga 100% dan putus kontrak,


Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD dr R Soetrasno Rembang Purwanto mengatakan pembangunan gedung perawatan Jiwa mulanya di anggarakan APBD sebesar Rp4,9 miliar, akan tetapi pihak PT. Enarso Jaya Mulya hanya mampu mengerjakannya 68% dengan asumsi anggaran Rp2,9 miliar dan sudah diajukan ke Pemkab (BPPKAD) Rembang.
Untuk anggaran 2,9 M, baru proses pencairan.

Yang menurut perhitungan informasi dari Inspektorat Rembang Fahrudin menyampaikan kalau PT yang putus kontrak harus mendapatkan pembayaran sesuai pekerjaan dengan pembangunan yang terpasang.
Baru ada kontrak pembangunan lanjutan.
Tapi RSUD melanjutkan pembangunan tahab ke Dua sebelum pembayaran tahap satu.
Ada apa?

Adanya pemutusan kontrak dengan pihak kontraktor dari PT Enarso Jaya Mulya, RSUD dr R Soetrasno kemudian dengan kekurangan 32% pembangunan gedung perawatan jiwa, pihak RSUD dr R Soetrasno menganggarkan dana alokasi umum (DAU) yang sudah dianggarkan tahun 2018 dengan nilai Pagu 1,4 miliar menjadi 1,3 miliar yang dimenangkan oleh CV Tanjung Mekar dari Kudus melalui Lelang LPSE," ucap Purwanto, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (07/10/2019) pagi.

Ia menambahkan pekerjaan per minggu ini sudah mencapai 20% plus 5 %,. Kontraktor harus benar - benar mengerjakan pembangunan gedung perawatan jiwa dengan benar agar bisa selesai tepat pada waktunya, dengan asumsi pekerjaan 100 hari yaitu berakhir 18 Desember 2019.

Dengan adanya permasalahan dari tahap pertama, ia berharap agar tahap yang ke dua ini, tidak seperti yang dulu, makanya (Kami - red) setiap hari selalu memonitor ke lokasi dan tiap minggu sekali pihak kami, selalu berkoordinasi dengan kontraktor agar selesai tepat waktu," ungkapnya.

Purwanto sebagai PPK tidak bisa menjelaskan penyebab Putus kontrak oleh PT Enarso Jaya Mulya. ( Bhayangkara Perdana News - Perjan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...