Warga Desa Lapahan Buaya, Kec.Kota Baharu, Kab.Aceh Singkil, kembali mendatangi kantor Inspektorat Aceh Singkil,(15/11) di Singkil. Kedatangan warga tersebut didampingi Tim Pendamping Hukum dari LSM FAPAR-R.I,DPD Kabupaten Aceh Singkil, Hitler Tumangger,SH.
Kehadiran warga di kantor Auditor Internal Pemda Aceh Singkil itu, adalah untuk menanyakan kembali atas Laporan yang dibuat tentang dugaan Korupsi ADD(Anggaran Dana Desa) Kampung Lapahan Buaya tahun 2018.
Warga bersama Pendamping Hukum,
Ber audensi singkat yang diterima langsung oleh Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, M.Hilal, dikantornya. Melalui Perwakilan warga, M.Tajul menyampaikan, mengapa laporan yg dikuasakan melalui LSM FAPPAR-R.I, hingga saat ini belum ada respon apapun terkait dugaan Penyelewengan dana desa.
Warga di desa lapahan buaya sangat kesal dan seakan sudah kehilangan kepercayaan terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, karena apa yang dilaporkan tidak kunjung di Audit maupun diproses oleh Inspektorat. Sehingga apa yang terjadi katanya, bahwa Oknum kepala desa beserta kroni-kroninya yang dilaporkan tersebut merasa bangga karena tidak tersentuh hukum.
"Sudah hampir dua bulan Dilaporkan melalui Pendamping Hukum kami, namun tidak ada proses apapun dan Inspektorat tidak melakukan apa-apa, hanya berdalih pekerjaan padat. Kedatangan kami inipun sudah ke 2 kalinya menanyakan hal itu", ujar M.Tajul.
Dalam penyampaian rasa kesal dari warga Lapahan Buaya itu, Inspektur M.Hilal, tetap menghadapi dengan santai, walaupun terlihat merasa terbebani dengan TUPOKSINYA sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, dalam hal carut marutnya tentang Pelaksanaan Dana Desa khususnya di Kabupaten Aceh Singkil.
"Kami tidak ada main mata ataupun mendiamkan Laporan masyarakat. Itu sudah menjadi tanggung jawab kami. Namun bapak-bapak harus sabar dan percayakan kepada kami bahwa Laporan itu kami Proses dan di Audit. Awal bulan desember kami sudah kerjakan itu, kami akan turun ke desa bapak untuk mengaudit", ujar M.Hilal kepada warga yang mendatanginya.
Sebelumnya, bahwa tepat Lima puluh dua hari yang lalu, LSM FAPPAR-R.I melaporkan Oknum Kepala Kampung Lapahan Buaya, Arifin, bersama TPK kampung Lapahan buaya ke Inspektorat dan Polres Aceh Singkil. Dalam Press release yang diterima MBP-News, ada 6 item isi Laporan tentang dugaan Korupsi Penyelewenga Dana Desa di Kampung Lapahan Buaya tahun 2018, termasuk diantaranya membangun kantor BUMK yang mubazir, karena didirikan di Tanah milik orang lain tanpa Izin. (MBP-News : Tim/wk)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar