MBP-News ,Aceh Singkil , Warga Desa Tanjung Mas Menggugat Perusahaan PT.Runding Putra Persada terkait Sengketa tanah lahan perkebunan Masyarakat yang di serobot pihak perusahaan ,di kantor Pengadilan Negeri Singkil,kamis (14/11/2019).
Sengketa ini sudah berlalu semenjak tahun 2015,karena PT.Runding Persada menyerobot Lahan di Desa Tanjung Mas,kecamatn Simpang Kanan ,kabupaten Aceh Singkil.Namun baru tahun 2019 ini masyarakat mengajukan Gugatan Ke pengadialan Negeri Singkil melalui Kuasa hukum mereka,BUNYAMIN, S,SY.Dengan dua nomor registrasi perkara no. 9/pdt G /2019/PN skl dan no.10/pdt G/2019/PN skl.
Terkait Sidang hari agenda pembacaan Gugatan dari pihak Penggugat .Rencana sidang akan dilanjutkan tanggal 28 november 2019 dengan Agenda jawaban dari tergugat.
"Para penggugat berupaya melakukan gugatan ini,karena melalui jalan inilah yang di sediakan untuk para pencari keadilan ,setelah selama 4 tahun para penggugat tidak mendapatkan kepastian atas hak mereka".
Ujar kuasa hukum,Bunyamin,S,SY.
Ujar kuasa hukum,Bunyamin,S,SY.
MBP-News,Helvi (HDM)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar