Aceh Singkil MBP-News, Usaha memperdagangkan uang tanpa izin, telah merajalela di Kabupaten Aceh Singkil. Usaha yang mengatasnamakan Koperasi itu ditemukan Tim Intelijen LSM FAPPAR-RI bersama Pers, di Desa Sukamakmur, Kec.Gunung meriah, Kab. Aceh Singkil,(1/12/2019).
Koperasi Abal-abal itu ternyata sudah beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam selama 1,5 tahun. Walau usaha Simpan pinjam uang itu telah menghisap darah masyarakat bertahun-tahun, namun Pemerintah tidak berbuat apa-apa alias membiarkan para pedagang kecil dililit oleh rentenir yang tidak pandang bulu.
Tim menemukan kantor usaha Koperasi illegal itu di desa Sukamakmur. Famplet usaha tidak ada Kantor tersebut besar, namun suasana sepi ibaratkan sebuah rumah penuh misteri. Pimpinan usaha tersebut bernama Andre Sihombing, yang mengaku diberi jabatan sebagai Manager. Andre mempunyai anggota tujuh orang, diantaranya ada tiga karyawan perempuan yang diperkirakan dibawah umur.
Menurut pengakuan Andre, usaha itu sudah berjalan 1,5 tahun dengan wilayah kerja Aceh Singkil dan kota Subulussalam. Praktek usahanya membunga-bungakan uang sistem bulanan dengan sasaran pedagang kecil dan warung-warung. Diakuinya Koperasi itu bernama, Koperasi Singkil Cipta Perdana. Izin apapun tidak ada, kata Andre.
Dijelaskan Andre yang notabene putra batak itu, bahwa mereka menjalankan simpan pinjam uang tanpa aturan yang resmi dan memang tidak ada izin, sehingga tidak ada acuan sebagaimana yang dinaungi Otoritas jasa Keuangan (OJK) atau jasa PERBANKAN yang diakui Negara. cara mencari Nasabah kata Andre sangat mudah sekali, cukup bagi sipeminjam mengagunkan KTP maupun Surat Nikah kalaupun ada. Besaran uang yang dipinjamkan sebesar 1 juta hingga lebih, dan setiap 1 juta itu nanti dibayar menjadi 1,2 juta, bila sudah sampai pengutipan sebulan, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Andre, Usaha Koperasi yang dipimpinnya itu ada Bos besarnya di Sidikalang. Diakuinya uang yang diedarkan saat ini sudah mencapai 750 juta rupiah, dan mempunyai anggota sebanyak 898 orang peminjam, di dua wilayah Aceh Singkil dan Subulussalam. Andre mengatakan bahwa anggota sebanyak itu telah menjadi anggota Koperasi, walaupun tidak mempunyai izin. Kartu identitas Anggota pun hanya formalitas saja, dan RAT tidak pernah dilakukan.
Ditempat terpisah, Kabid UKM dan Perdagangan Dinas PERINDAGKOP Kabupaten Aceh Singkil, Amsardin,SP ketika dikonfirmasi mengatakan,bahwa Koperasi Singkil cipta Perdana tidak ada tercatat di Dinas. Mereka tidak kita kenal dan tidak pernah datang ke kantor Disperindgkop Aceh Singkil. Koperasi itu tidak ada izin, itu illegal, tegas Amsardin.
Kepala Intelijen LSM FAPPAR-R.I, Fajri, menanggapi hal beroperasinya Koperasi illegal di Aceh mengatakan, bahwa terjadi suatu bentuk perlakuan Pemerintah yang tidak perduli terhadap rakyatnya. Masyarakat butuh bantuan modal, tetapi masyarakat terpaksa dihadapkan dengan Lintah darat. Ironis memang, tapi itulah faktanya !. Pemerintah dan juga DPR telah tutup mata terhadap perlakuan orang-orang pelanggar hukum terutama di bidang jasa Keuangan yang illegal alias Rentenir. Ini bentuk Pembiaran, tegas, Fajri.
Ditambahkan Fajri, masyarakat usaha kecil menengah di wilayah Kab.Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, dalam pemantauannya,semakin terpuruk karena terlilit hutang oleh merajalelanya Koperasi illegal, baik itu bentuk harian maupun bulanan. Usaha warung maupun usaha kecil lainnya, terkuras uangnya hanya untuk membayar kepada Koperasi lintah darat. Tidak sesuai putaran uang yang dipinjam dengan jasa yang harus dibayar diatas 20%. Sangat menyedihkan, terang, Fajri. Menurut Fajri, Maraknya Koperasi illegal ber operasi di kecamatan Gunung Meriah itu, diduga kuat ada yang mem-BACKING ngi.
(MBP-News, Aceh-Hitler)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar