Kamis, 19 Desember 2019

Pembunuh Baliana Sirait Terancam Hukuman Seumur Hidup


BANDA ACEH MBP-News, Polresta mengungkap pembunuhan Baliana Sirait (55), warga Gampong Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar yang jasadnya ditemukan di kawasan Gunong Paro.


Kasus pembunuhan dengan tersangka YS alias Nahdi (48), warga Kecamatan Sukakarya, Sabang, serta seorang ibu rumah tangga berinisial CM (43), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar itu dilatarbelakangi masalah hutang piutang.

"Pelaku ada hutang dengan korban, dan saat menagih hutang korban dengan marah marah, kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto dalam konferensi pers di Mapolresta, 19/12/19
yang merencanakan pembunuhan tersebut adalah tersangka CM. Untuk menghabisi nyawa korban, ujar trisno pelaku CM pada 4 Desember 2019, sekira pukul 11.30 WIB, menelpon korban untuk datang ke rumahnya.

"Korban pun mendatangi rumah tersangka CM di kawasan kompleks Bukit Permai Desa Geugajah,"

Saat sedang berada di dalam rumah tersangka, kata dia, antara pelaku dan korban sempat terlibat cekcok "Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil lesung (kayu) di dapur, dan memukul korban dari belakang hingga tersungkur,"

korban sempat memimta tolong. Tersangka YS yang berada di dalam kamar langsung keluar dan menutup mulut dan hidung korban. "Tersangka CM kembali memukul kepala dan beberapa bagian tubuh korban hingga tak bergerak lagi," katanya.

"Kemudian tersangka YS mengambil seutas kawat yang telah disiapkan untuk mencekik leher korban.  memastikan korban tidak bernyawa lagi."


kedua tersangka membuang mayat korban ke kawasan Gunong Paro dengan menggunakan becak motor.
Tersangka diamankan tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum dan tim IT Dit Reskrimsus bersama Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Besar dan Polres Sabang.


Tersangka YS ditangkap di Sabang. Sementara tersangka CM diamankan di Polresta Banda Aceh. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka berupa sepeda motor jenis Honda Revo serta becak yang digunakan untuk membuang jasad korban. Polisi juga mengamankan sejumlah bukti lainnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 335 Jo Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan. "Terancam hukuman penjara seumur hidup," kata Trisno.(MBP-Ira)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...