Kamis, 19 Desember 2019
Sabu Sebanyak 439,81 Gram, Dimusnahkan Polresta Banda Aceh
Banda Aceh MBP-News, Kapolresta Banda Aceh Kombespol Trisno Riyanto. SH didampingi AKP Boby putra Ramadhan Sebayang resnarkoba Polresta Banda Aceh bersama Instansi terkait, kembali musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu di Indoor Polresta Banda Aceh, Kamis sore 19/12 /19
Pemusnahan barang bukti tersebut dari sejumlah tersangka yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar bersamaan dengan para tersangkanya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka di Bandara SIM.
“Barang Bukti sabu ini diketemukan di Bandara SIM Aceh Besar, hari Sabtu (26/10/2019) jam 17.45 WIB dari empat tersangka antara lain MZ (31), MR (43) DD (40), serta MS (31),” ujar Kapolresta
“Hari ini yang dimusnahkan sebanyak 439,81 Gram dari 485,02 Gram. sementara itu, yang telah disisihkan untuk dilakukan pembuktian di Laboratorium Medan sebanyak 45,21 Gram” ucap Kapolresta
Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap empat tersangka penyelundupan sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Tiga dari empat tersangka tersebut merupakan warga Provinsi Aceh yang selama ini menggunakan Sabu. Para tersangka ditangkap pada oleh aparat berwajib pada hari Sabtu (26/10/2019) sore.
tersangka yang ditangkap yakni MZ (31) dan MR (43) yang merupakan warga Bireuen,Provinsi Aceh.
“Dua tersangka lain yakni DD (40), warga Bekasi, Jawa Barat serta MS (31), warga Punge Jurong, Banda Aceh,” ujar Kapolresta
Keempat tersangka menyelundupkan sabu dengan cara mengelabui petugas bandara, paket sabu disimpan di dalam saku dan sepatu yang dikenakan keempat tersangka,” kata Kapolresta.
Penangkapan keempat pelaku ini berawal dari kecurigaan petugas Avseq bandara
“Kepada petugas bandara, MR mengatakan ada sejumlah tersangka lain yang melakukan hal yang sama. Dijelaskan, ternyata tiga tersangka lainnya sudah berada di dalam pesawat. Atas informasi inilah kemudian petugas menangkap tiga tersangka lain di dalam pesawat yakni MZ, DD dan MS,” ungkapnya.
Saat diperiksa, ditemukan sejumlah paket sabu lainnya di saku dan sepatu yang mereka kenakan. Mereka mengaku, lanjut Kapolresta, akan dihubungi oleh seseorang yang tak dikenal jika sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Mereka pun diamankan ke Mapolresta
“Keempat tersangka dikenakan Pasa 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tambah Kapolresta.(MBP-Ira)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya
Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...
-
DEMAK MBP-News , Demak AKBP Maesa Soegriwa, S.I.K bertindak sebagai Inspektur Upacara pada upacara penurunan bendera Merah Putih dalam r...
-
PASAMAN MBP-NEWS, Siaran Pers, Forum Anak Nagari Panti Selatan akan terus melanjutkan ke tahap selanjutnya Terkait Dugaan Nepotisme, u...
-
Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...



Tidak ada komentar:
Posting Komentar