Rabu, 11 Desember 2019

Proyek Provinsi Sumbar Meliyaran Rupiah Di Pasaman, Terindikasi Di Laksanakan Asal Jadi


MBP-News Pasaman, Proyek Rehabilitasi Berat Lima  Paket Jembatan Ruas Jalan Padang Sawah Kumpulan yang dilaksanakan oleh CV CAHYA RESKI dengan pagu dana Rp 3,549.298.025.85 tahun 2019  di duga dilaksanakan asal jadi, Pasaman - Sumatra Barat, Rabu,  11  Desember 2019

Oyon Hendri ketua LSM TIPIKOR  mengatakan, berdasarkan Investigasi yang saya lakukan pada pembangunan Proyek rehabilitasi berat lima (5) Paket jembatan ruas jalan padang sawah kumpulan Tahun 2019 Di Kabupaten Pasaman yang di laksanakan oleh CV Cahaya Reski di duga di laksanakan asal-asalan 

Kata Oyon Hendri,  pada pelaksanaan pekerjaan pasangan batu yang ditemukan dilokasi pekerjaan  di dalam cor beton ada pasangan batu, di duga pelakasanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi di dalam perencanaan (bestek)

Selanjutnya kata Oyon Hendri, Pelaksanaan pembangunan cor bahu jalan seratus meter dari jembatan ditemukan coran bahu jalan dilaksanakan memakai matrial sirtu (pasir campur batu)  yang ukurannya tidak jelas, tidak memakai matrial stangkroser (matrial split) karna pekerjaan tersebut memakai matrial sirtu   di ragukan Kekuatannya (K)  kuat dugaan  tidak sesuai dengan dokumen perencanaan terindikasi cacat mutu dan berdampak kepada kerugian keuangan negara 


Sesuai surat yang disampaikan oleh LSM TIPIKOR kepada kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang provinsi Sumatera Barat,  tentang, terjadinya dugaan tindak pelanggaran spesifikasi teknis (bestek)   yang dilaksanakan oleh CV CAHYA RESKI dengan nilai kontrak 3,549.298.025.85 sangat berpotensi merugikan keuangan negara 

Untuk itu diminta kepada PA,KPA,  PPTK dan Tim PHO agar jangan menerima pekerjaan tersebut sebelum disesuaikan dengan dukumen perencanaan (Bestek)  apabila saran ini tidak di indahkan maka pihak kami akan Melaporkan kepada penegak hukum agar di tindak sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku

Fathol Bahri Kepala Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang provinsi Sumatera Barat selaku Pengguna Anggaran  (PA)  dan Adratus selaku Kuasa Pengguna  Anggaran  (KPA)  ketika di konfirmasi oleh awak media  MBP-News dan LSM TOPAN-RI lewat WA dan HP hanya diam membatu tidak ada jawaban. 

Amri Masta LSM TOPAN-RI  sangat kesal atas sikap kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat selaku Pengguna Anggaran  (PA)  dan Adratus selaku Kuasa Pengguna  Anggaran  (KPA) katanya,  seharusnya mereka selaku PA dan KPA menjawap konfirmasi dari wartawan dan LSM karna hak jawab tersebut ada pada mereka "mungkinkah ada permainan atau kongkalingkong" seandainya saat habis masa waktu pelaksanaan, ternyata pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum didalam dokumen perencanaan (bestek) maka saya LSM TOPAN-RI dan LSM TIPIKOR akan melaporkan proyek yang terindikasi cacat mutu dan merugikan keuangan negara tersebut kepada pihak-pihak hukum agar di tindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negara Repoublik Indonesia, ucap Amri M. Geram,! (MBP-News / Tim )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...