Sabtu, 21 Desember 2019

SANKSI HUKUMAN CAMBUK BAGI PEZINA DI ACEH SINGKIL


MBP-News Aceh Singkil, Demi keadilan yang berdasarkan pancasila, Mahkamah Syari'ah mengadakan hukum cambuk atas dua anak manusia yang berlangsung di lapangan Alun-alun Pulau sarok Aceh Singkil,Jumat (20/12/2019).

Pertama Iwan Istiadi Ais ,  46 tahun , tempat tinggal Sumber Mukti kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil, menimbang bahwa terdakwa telah melakukan Jariah dengan sengaja melakukan Jarimah Zina dengan anak dibawa umur.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014,serta Qanun Aceh Nomor 07 tahun 2013 tentang hukum acara Jinayat, Sehingga Iwan Istiadi Ais Ateng dinyatakan terbukti secara sah .
Oleh karena itu dengan Uqubat ta'zir cambuk sebanyak 100 kali di tambah 75 kali ,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta menetapakan terdakwa berada dalam tahanan 30 hari untuk kepentingan eksekusi ,setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dengan barang bukti; 1 (satu)buah baju lengan panjang warna biru,1 (satu)buah rok panjang warna abu-abu
1 (satu)buah jilbab bulat bercorak belang-belang macan, 1(satu) buah bra warna cream,1(satu) unit HP merek Lenovo warna hitam (Dikembalikan kepada anak korban).

Yang kedua Eko Saputro umur 20 tahun, Alamat Desa Gunung lagan kecamatan Gunung Lagan Kabupaten Aceh Singkil.

Menimbang ,bahwa terdakwa melakukan Jarimah dengan sengaja melakukan zina sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dengan ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Zinayah.
Menyatakan bahwa terdakwa Eko Saputro  telah terbukti melakukan zina dengan anak.

Dengan hukuman hudud cambuk 100(seratus) kali di tambah dengan penjara 50 (lima puluh) bulan dikurangi selama 30 hari untuk kepentingan eksekusi,setelah keputusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan barang bukti; 1(satu) buah jilbab paris bewarna ungu dengan mutiara putih (Dikembalikan kepada saksi mutia lestari).


Kedua terdakwa di tahan sesuai dengan surat keputusan. penyidik Polri tanggal 17 september 2019 Nomor SP.Han /21/lX/2019 Reskrim sejenak tanggal 17 September 2019 sampai dengan 07 October 2019.
Penyelidik Polri perpanjangan oleh kejaksaan Negeri singkil, tanggal 26 September 2019 Nomor B/861/L 1 .25/ Eku .1/09/2019 tanggal 26 September  2019 sampai dengan tanggal 05  November 2019.
Penuntut umum kejaksaan Negeri Singkil tanggal 05 November  2019 sampai dengan tanggal 19 november 2019. (MBP -News Helvi D.Manik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...