Bhayangkara Perdana News Pati, Pelaksanaan Konferensi Pers Humas Polres Pati Terkait Ungkap Kasus Penganiayaan Dan Atau Aniaya Secara Bersama Sama, keberhasilan dari Satreskrim Polres Pati Periode Tgl 03 Desember 2019 S/D 08 Januari 2020, yang di gelar pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 pukul 14.10 s/d 14.20 WIB bertempat di halaman Mapolres Pati Jawa Tengah.
Dalam kegiatan ini dipimpin Langsung oleh Kapolres Pati AKBP BAMBANG YUDHANTARA SALAMUN, S.I.K. dan dihadiri Kabag Sumda KOMPOL SUMARNI, S.H., KBO Sat Reskrim IPTU HERU TO, S.H., Kasubbag Humas IPTU SUHARNING, S.H., Kasat Tahti IPTU KUSNO PRIYO, Kanit 3 Sat Reskim IPTU MIFTAH ANSORI, S.H, M.H., KA SPK Polres Pati IPDA BAMBANG PUJIONO dan diliput dari berbagai Media.
Dalam Konferensi Pers yang disampaikan oleh Kapolres Pati AKBP BAMBANG YUDHANTARA SALAMUN, S.I.K pada intinya :
-- Bahwa Polres Pati telah melaksanakan ungkap kasus penganiayaan dan atau aniaya secara bersama sama ( 351 / 170 KUHP ), penganiayaan ungkap kasus 6, Tersangka 6 orang , Sajam 1 unit , aniaya secara bersama sama ungkap kasus 10, Tersangka 35 orang , DPO masih dalam pengejaran sajam 4 unit, batu 17 unit dan SPM 9 total ungkap kasus dalam bulan ini 16, tersangka 41 orang, Sajam 41 buah, batu 17 buah, dan SPM 9 unit.
-- Dalam permasalahan penganiayaan dan atau aniaya secara bersama sama ( 351 / 170 KUHP ) hukuman maksimal 5 tahun dan terdapat 5 tersangka dibawah umur kita akan koordinasi dengan Bapas.
-- Pelaku penganiayaan di latar belakangi minum miras TKP Tayu dengan barang bukti Clurit dan Parang dan 10 SPM terdapat 2 TKP.
-- Sedangkan di Tendas korban sebanyak 2 orang mengalami luka luka dengan tersanga 5 orang untuk DPO pelaku unit ospsnal sedang melakukan pengejaran.
-- Pada Tahun Baru melaksanakan patroli di JLS dan didalam pengledahan dikedapati kapak menurut keterangan untuk mau dijual namun tidak masuk akal dengan kondisi fisiknya.
-- Kasus 98 % pelaku tindak pidana sebelumnya dipicu mengkomsumsi minum miras , sedangkan miras yang mendapatkan ijin dari Pemda kadar alkohol 3%, apabila masyarakat mengetahui adanya penjual miras tanpa ijin segera melapor kepada kami selanjutnya titip pesan kepada keluarga agar tidak mengkomsumsi miras selain tidak baik untuk kesehatan. (MBP-Djoko W)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar